JAKARTA (Panjimas.com) – Akhir 2016 dan mengawali 2017 menjadi kado pahit kepada umat Islam. Sebab beberapa media Islam diblokir oleh pemerintah dengan alasan mengandung fitnah, provokasi, SARA, dan penghinaan simbol negara.
Namun sayangnya di tengah kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD di negara tercinta Indonesia ini, sikap pemerintah yang memblokir beberapa media Islam justru sangat mencederai kehidupan berdemokrasi. Tindakan represif tersebut tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan undang-undang dasar 45 dan hak asasi manusia.
Terkait hal tersebut, Lembaga Pers Mahasiswa Bina Sarana Informatika (LPM BSI) sangat menyesalkan sikap pemerintah yang khususnya dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Melalui siaran persnya, Ketua Lembaga Pers Mahasiswa BSI, Zulfikar Thoha menyampaikan lima point terkait pemblokiran tersebut.
- Sangat menyesalkan sikap Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir media Islam.
- Meminta pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat terhadap setiap warga negaranya.
- Menuntut Pemerintah segera membuka kembali akses media Islam yang diblokir.
- Menyarankan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memblokir media tersebut untuk mengedepankan dialog terhadap kantor berita yang bersangkutan.
- Menuntut Pemerintah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tidak lagi memblokir media Islam kedepannya.
Kelima point tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar bertindak hati-hati terhadap pemblokiran situs Islam. Dan tetap menjaga kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. [AW]