KUNINGAN (Panjimas.com) – Nenek Khatijah (74 tahun), tampak senang menerima paket sembkao plus selembar mukena dan sebuah mushaf Al Quran. Warga Desa Cisantana, Kuningan. ini baru memeluk Islam. Sebelumnya, ia menganut paham Agama-Djawa-Sunda (AJS).
Khatijah salah satu dari delapanpuluhan mualaf Kuningan yang menerima cindera hati dari LAZ Amaliah Astra di Masjid Dza’ar Aswi As Suudiy di komplek SMP Plus Nurul Hidayah Cisantana, Kec Cigugur, Kab Kuningan, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Pembagian cindera hati tersebut bekerjasama dengan LAZIS Dewan Dakwah dan Dewan Dakwah Jawa Barat.
Hadir dalam acara itu, GM LAZ Amaliah Astra Ganjar Gumilar, Ustadz M Idris dari LAZIS Dewan Dakwah, Ustadz Roinul Balad dari Dewan Dakwah Jabar, dan Ustadz Tatang Kurnia, pembina mualaf Cisantana, serta tokoh masyarakat setempat, Abah Warju.
Abah Warju menuturkan, orang-orang tua setempat dulunya memeluk Agama-Djawa-Sunda atau yang dikenal sebagai ajaran Madrais. ‘’Pada 1943 AJS dibubarkan, tapi masih ada pemeluknya sekitar 20 keluarga. Setelah pelarangan kedua tahun 1965, masyarakat diminta untuk memilih diantara 5 agama; Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha,’’ paparnya.
Ustadz Tatang Kurnia mengungkapkan, jumlah muallaf Cisantana 82 orang. Itu belum termasuk yang tinggal di Desa Cigugur dan merantau ke Jakarta.
Ia menambahkan, dulu Cisantana merupakan sentra sayur Kuningan untuk dikirim ke Samarang (Garut) dan Lembang (Bandung). Namun, kini di desa ini sudah jarang sayuran.
‘’Tanah di sini banyak dibeli oleh Paroki. Modus operandi mereka dengan menanam pohon keras, sehingga serapan matahari kurang. Akibatnya, tanaman sayuran masyarakat mati, dan akhirnya mereka menjual tanahnya,’’ papar Kurnia.
Keprihatinan lainnya, Cisantana masih menjadi sentra ternak babi, disamping ternak kambing dan sapi susu yang dikelola koperasi Paroki.
Nenek Khatijah ternyata salah satu mantan pemilik tanah pertanian. Terpepet keadaan, petani sayur ini akhirnya melego tanahnya.
Tatang Kurnia berharap, Program Bina Muallaf LAZIS Dewan Dakwah dan LAZ Amaliah Astra akan mengembalikan dan melindungi aset pertanian warga. [Nurbowo]