NEW YORK, (Panjimas.com) – Seorang Pria di Queens New York City borough dihukum 20 tahun penjara setelah Hakim menyatakan bahwa drinya bersalah atas upaya percobaan pembunuhan kategori kejahatan rasial dengan menikam seorang pria Muslim di Masjid Pomonok, Queens, demikian pernyataan Jaksa Distrik Queen, Richard Brown hari Rabu (14/12).
Bernhard Laufer, berusia 59 tahun, dilaporkan mengikuti Bashir Ahmad ke Masjid Al-Saaliheen di Kissena Boulevard 72-55, pada tanggal 18 November 2012.
Laufer kemudian secara brutal menyerang Bashir Ahmad, menusuk pisau ke bagian kepala, punggung, kaki dan tangan Ahmad, bahkan Laufer juga menggigit hidungnya, sehingga menyebabkan Bashir Ahmad kini memiliki bekas luka permanen, ujar Kantor Kejaksaan Distrik Queen, New York.
“Terdakwa [Bernhard Laufer], dalam hal ini, telah mengobarkan perang teror terhadap Masjid ini [Masjid Al-Saaliheen]” kata Richard Brown dalam sebuah pernyataan, dikutip dari IINA.
Brown menambahkan bahwa 2 hari sebelum serangan penikaman Muslim itu, Bernhard Laufer dilaporkan juga menghancurkan pintu depan Masjid Al-Saaliheen dengan batu.
Selama 2 hari sebelum serangan, Laufer juga berulang kali menyerukan kepada para Jamaah Masjid Al-Saaliheen dengan mengancam akan membunuh semua Muslim, Ia meninggalkan beberapa pesan melalui mesin penjawab di Masjid.
Penyidik menelusuri panggilan itu dan kembali ke rumah Laufer, demikian menurut Jaksa Queen Richard Brown.
DNA ditemukan pada kacamata yang dijatuhkan di tempat kejadian, dan itu cocok dengan DNA Laufer.
“Kejahatan yang didorong oleh kebencian tidak akan pernah ditoleransi di Queens County, daerah perkotaan paling beragam di seluruh bangsa,” tegas Richard Brown.
Laufer, yang juga bersalah atas penyerangan kategori kejahatan kebencian, kepemilikan pidana senjata dan kejahatan pidana di pengadilan bulan lalu.
Laufer akan ditempatkan pada lima tahun pengawasan pasca pembebasannya dari penjara setelah menjalani hukuman, kata Kantor Kejaksaan Queen.
Pengacaranya, Alexander Eisemann, yang berpendapat bahwa Laufer menderita berbagai penyakit mental, mengatakan pada Rabu (14/12) bahwa kliennya berencana untuk mengajukan upaya banding atas vonis pengadilan tersebut, yang menurutnya jelas berlebihan, karena hukumannya jauh lebih tinggi daripada yang dituntut oleh Jaksa.
Eisemann juga mengatakan bahwa pengadilan membatasi Laufer pada kemampuannya untuk berdalih atas “pertahanan penuh.”
Laufer dianggap tepat untuk diadili pada Maret 2015, menyusul evaluasi kejiwaan yang dilakukan pada tahun 2014, demikian menurut catatan pengadilan.[IZ]