(Panjimas.com) – Siapa sesungguhnya pemilik Indonesia? Di negeri ini, tentu tak satu pihak mana pun berhak menepuk dada sebagai paling berdarah Merah Putih. Mengklaim diri sebagai pewaris dan penjaga utama Negara Kesatuan Republik Idonesia, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan UUD 1945. Indonesia milik semua untuk semua.
Sangat gegabah jika ada orang menyatakan, bahwa Indonesia belum teruji kebhinekaannya jika minoritas belum menjadi seorang Presiden. Lebih-lebih ketika ujaran itu diungkapkan dengan nada angkuh, seolah ukuran keindonesiaan ialah kedigdayaan diri dalam singgasana kuasa. Sebuah kesombongan yang dapat menjadi duri tajam di tubuh negeri ini.
Manakala ada segelintir orang ingin menguasai Indonesia dengan hasrat kuasa berlebih. Ingatlah pesan Bung Karno, “Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”. Jangan ada pihak yang ambisius untuk memiliki Indonesia dengan nafsu chauvisnis.
Bercerminlah pada jiwa kenegarwan para pendiri bangsa. Tatkala Ki Bagus Hadikusumo, menyampaikan gagasan Islam sebagai dasar negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Peraiapan Kemerdekaan (BPUPK), Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya adalah “seorang bangsa Indonesia tulen” dan “sebagai Muslim yang mempunyai cita-cita Indonesia Raya dan merdeka”.
Pengorbanan umat
Umat Islam meski mayoritas dan kuat keyakinan keagamaaanya, sungguh mencintai dan menjadi tonggak penyangga keindonesiaan yang setia. Umat juga sangat toleran dan menjunjung tinggi kebhinekaan. Keislamannya tidak opisisi biner dengan keindonesiaan dan kemajemukan bangsa, bahkan menjadi perekat utama. Islam menjadi kekuatan integrasi nasional, ujar Prof Koentjaraningrat.
Merupakan suatu ironi dan melukai hati manakala umat Islam dianggap sebagai golongan ekslusif, yang hanya mementingkan urusannya sendiri. Keislaman juga bukan tidak berseberangan dengan keindonesiaan. Jika ada yang berlogika, “Tak perlulah bicara Islam, sebutlah Indonesia”. Pandangan itu justru beraroma ekslusif, karena mengandung makna penegasian Islam di negerinya sendiri.
Tak perlu ada Islamofobia di negeri muslim terbesar ini, karena watak umatnya juga toleran dan menjadi penyangga utama Indonesia. Ketika terdapat arus aspirasi umat Islam untuk memperoleh hak dan keadilan, sungguh bukankah primordialisme. Aspirasi itu ekspresi yang wajar, lebih-lebih salurannya demokratis dan konstitusional. Jangan pandang Islam di negeri ini sebagai ancaman keindonesiaan dengan segenap pilarnya.
Pandangan negatif itu tentu sangat tidak beralasan. Perjuangan umat Islam melawan penjajah beratus tahun sarat heroisme. Islam dan umat Ialam sangat ditakuti Penjajah, hingga menggunakan berbagai muslihat yang licik. Para tokoh seperti Pangeran Diponegoro dan Imam Bonjol harus menyerah karena ditipu. Snouck Hurgronje bahkan harus mengaku muslim untuk dapat masuk ke Saudi Arabia guna mempelajari Islam untuk menaklukkan perlawanan umat Islam.
Ketika pergerakan nasional awal abad keduapuluh menggunakan cara-cara modern, umat Islam pun berdiri di garda depan. Adalah Sarekat Islam dan Muhammadiyah yang mempelopori pergerakan Islam modern untuk melawan penjajah dan mengubah nasib rakyat Indonesia yang terbelakang menuju gerbang kemerdekaan dan kemajuan. Lahirnya Hizbul Wathan atau Pasukan Tanah Air tahun 1918 salah satu contoh kepeloporan bela bangsa kala itu, sebagai wujud jihadfisabilillah.
Tatkala Indonesia diambang retak satu hari setelah proklamasi 17 Agustus 1945 dalam peristiwa Piagam Jakarta, umat Islam melalui tokoh utamanya Ki Bagus Hadikusumo dengan mediator Kasman Singodimedjo memberi jalan keluar, meski harus berkorban luar biasa. Padahal Piagam Jakarta kala itu merupakan Gentlement Agreement semua golongan, yang pelopor utamanya ialah Soekarno.
Para tokoh Islam yaitu Agus Salim, Abdul Kahar Mudzakir, Abikusno Tjokrosujoso, dan Abdul Wahid Hasyim, sebagai anggota Panitia Sembilan yang disebut mewakili golongan Islam harus merelakan tujuh kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengorbanan keyakinan Islam itu, meski ada unsur siasat tidak fair, dilakukan para wakil umat Islam demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kurang apalagi sebenarnya pengorbanan dan komitmen umat Islam Indonesia untuk bangsa dan negaranya. Jika mau memaksakan kehendak sebagai mayoritas pasti terjadi. Lebih-lebih tokoh sentral seperti Soekarno menjadi pemrakarsa dan sangat mendukung Piagam Jakarta itu, hingga pada 5 Juli 1959 dalam Dekrit Presiden, konsisten menjadikan Piagam Jakarta sebagai jiwa UUD 1945. Itulah hadiah terbesar umat Islam untuk Indonesia, ujar Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara.
Namun ibarat ibu yang melahirkan anak, kasih sayangnya melampaui luasnya samudra. Meski laksana anak gemuk yang memperoleh baju sempit karena semua diberi pakaian berukuran sama, umat Islam tetap selalu memberi tak pernah meminta lebih. Apalagi tatkala ada segolongan kecil menguasai kue nasional yang melampaui takaran, umat Islam tetap tak marah meski hatinya terluka dan dirinya marjinal dari pusaran utama Indonesia.
Urat sabar umat Islam juga cukup lebar dan tidak putus. Tatkala hak-hak dasarnya kurang terpenuhi, karena satu dan banyak sebab, yang menjadikan dirinya terpinggir dalam sejumlah hal, pengkhidmatannya untuk negara tak kenal lekang. Bahkan ketika denyut nadi keagamaannya tersakiti dan menunut keadilan, malah dipandang sebagai ancaman bagi kebhinekaan. Kebhinekaan terkesan milik sekelompok orang yang bersuara lantang di ruang publik.
Nilai luhur utama
Keindonesiaan itu luhur dan bercita-cita. Bung Hatta berkata: “Indonesia merdeka tidak ada gunanya bagi kita, apabila kita tidak sanggup untuk mempergunakannya memenuhi cita-cita rakyat kita, yakni hidup bahagia dan makmur dalam pengertian jasmani maupun rohani”. Hatta menarik keindonesiaan pada cita-cita dan perwujudannya dalam dunia nyata. Manakala ada segolongan kecil yang bahagia dan berkemakmuran, sementara mayoritas nestapa maka kondisi timpang ini harus diluruskan dan dipecahkan secara kolektif. Negara atau pemerintah wajib hadir dan tidak boleh abai atas disparitas nasional ini.
Pemilik Indonesia juga bukan mereka yang setiap hari lantang memekikkan kata merdeka. Bukan pula karena sering merayakan segala kegiatan simbolik berlabel Indonesia, kebhinekaan, dan jargon-jargon bernuansa merah-putih lainnya. Semua baju luar itu sekadar atribut dan verbalisme, belum membuktikan keindonesiaan yang esesni dan sejati. Keindonesiaan itu harus bersemi dalam jiwa, alam pikiran, sikap, dan tindakan yang luhur dan utama sebagaimana disemaikan oleh para pendiri bangsa tahun 1945 secara otentik. Keindonesiaan yang membumi.
Maka dalam keindonesiaan, termasuk di dalamnya kebhinekaan, sesungguhnya ada nilai-nilai utama yang mesti dijadikan pedoman dan ditegakkan oleh seluruh komponenbangsa.
Tumpuannya pada nilai-nilai fundamental yang hidup subur dalam bumi rakyat Indonesia, sebutlah Agama dan Pancasila. Agama di negeri ini bahkan telah menjadi jiwa kebangsaan dan mendapat tempat konstitusional sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang-tubuhnya pasal 29. Ingatlah kemerdekaan Indonesia itu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Agama juga telah hidup mendarahdaging dalam jatidiri bangsa jauh sebelum negara Indonesia terbentuk.
Agama harus memperoleh tempat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Agama apapun tidak boleh disepelekan, diabaikan, dan dipinggirkan dari denyut nadi kehidupan bangsa dan negara. Sekali agama dan perasaan beragama dicederai, dinodai, dan dinista oleh perangai yang semberono maka keindonesiaan dan kebhinekaan pun terlukai. Ada niat atau tidak diniati, tindakan yang berakibat pada pencederaan keyakinan dan rasa keberagamaan tetaplah bermasalah dan muaranya menodai keberagamaan.
Namun bagi umat beragama, tentu agama pun harus menjadi nilai luhur transendental yang mencerahkan jiwa, hati, pikiran, sikap, dan tindakan bagi para pemeluknya. Sehingga dengan agama para umatnya hidup berketuhanan, berperikemanusiaan, dan berkeadaban mulia. Setiap insan beragama menjadi shaleh secara individual dan sosial, serta melahirkan sosok-sosok teladan yang otentik. Jujur dan tidak menjual belikan urusan agama. Beragama dan menyuarakan ajaran damai pun bukanlah retorika di pentas forum dan wacana megah, tetapi harus dalam perbuatan otentik. Para tokohnya pun lurus hati dan tidak seperti burung merak. Agama harus benar-benar menjadi rahmat bagi semesta.
Nilai luhur lain dalam hidup berbangsa ialah kebersamaan yang otentik atau genuin sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan kebudayaan bangsa. Tidak boleh segelintir orang menguasai Indonesia, yang menyebabkan hilangnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tidak boleh seseorang atau sekelompok orang karena merasa digdaya lantas berbuat sekehendak dirinya, yang menyebkan kehidupan berbangsa secara kolektif menjadi retak berantakan. Apalagi manakala perangai ugal-ugalan itu mengatasnamakan keindonesiaan, kebhinekaan, dan Pancasila.
Jika semua merasa memiliki Indonesia maka belajarlah hidup dalam kebersamaan yang otentik dan tidak egoistik. Perlu saling membangun keadaban luhur dalam berbangsa dan bernegara. Mereka yang besar jangan menguasai, yang kecil pun tidak anarki. Semua harus saling berbagi, saling memahami, serta menjamin hak hidup yang damai dan saling memajukan dengan jiwa tulus tanpa pura-pura. “Mayoritas melindungi minoritas, minoritas menghormati dan menghargai mayoritas”, tutur Presiden Joko Widodo. Lalu, untuk apa menguasai Indonesia dengan hasrat angkara? [RN]
Oleh: Dr KH Haedar Nashir
(Ketum Umum PP Muhammadiyah)