SEMARANG, (Panjimas.com) – Baitul Maal Hidayatullah (BMH) merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berkhidmat melayani masyarakat dalam upaya mengurangi jumlah kebodohan dan kemiskinan menuju kemuliaan dan kesejahteraan.
Belum lama ini, Jum’at (25/11/2016) BMH Perwakilan Jawa Tengah secara resmi mendapatkan SK operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional Perwakilan tingkat Provinsi, dalam mengumpulkan dan mendayagunakan dana zakat.
Imam Muslim, S.H.I, General Manager BMH Jawa Tengah, secara langsung menerima surat rekomendasinya di kantor Kemenag Jawa Tengah.
“Semoga dengan adanya SK tersebut, semakin menjadikan BMH lebih bermanfaat bagi ummat dalam menebarkan kebaikan.” ujar Pria kelahiran Trenggalek Jawa Timur ini.
Diketahui bersama, sesuai dengan Undang-undang zakat No. 23 Tahun 2011, semua lembaga zakat yang berdomisili di Provinsi wajib mendapatkan izin operasional dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan juga Kementerian Agama setempat, dalam menggalang dana zakat, Infaq dan Sedekah serta Wakaf dari masyarakat.
“Selamat dan senantiasa menebar berkah kebaikan melalui ZISWAF,” tambahnya.
Secara keseluruhan, tutur Muslim, demikian beliau disapa, BMH telah diresmikan oleh Kementrian Agama RI sebagai LAZNAS melalui SK MENAG RI No. 538 Th. 2001 dan di akhir tahun 2015 kembali mendapatkan SK MENAG RI No. 425 Th. 2015 sebagai penyesuaian atas Regulasi Undang-undang No. 23 Th. 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Berbadan hukum yayasan berdasarkan Akte notaries Lilik Kristiwati, S.H tanggal 26 Februari 2001.
Sementara itu Farhani, Kepala Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah menyampaikan dukunganya kepada BMH untuk terus bersinergi dengan BAZNAS yang merupakan LAZ Plat merah agar masyarakat dhuafa dengan program pengentasan kemiskinan semakin banyak progresnya.
“Saya mendukung dengan diterbitkannya ijin operasional untuk LAZ Plat hitam seperti BMH, karena tugas untuk mengangkat kaum miskin dan mengentaskannya butuh sinergi yang kuat dari beberapa lapisan termasuk didalamnya adalah LAZ yang sudah legal/resmi secara badan hukum dan Undang-undang. InsyaAllah BMH semakin dipercaya oleh masyarakat luas,” pangkasnya.
Harapan dari pengukuhan tersebut dan berbekal dari pengalaman di bidang pemberdayaan ummat secara amanah, profesional dan akuntable, serta didukung oleh jaringan terluas berupa 30 Kantor Perwakilan tingkat Provinsi dan 69 Kantor Unit Perwakilan tingkat Kab/Kota se-Indonesia, BMH siap menjadi mitra Anda yang terpercaya dalam mengelola dana ZISWAF (Zakat Infak Sedekah). [RN/Ikhwan]