Bandung (Panjimas.com)- Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) merilis maklumat enam (6) butir pernyataan terkait penistaan agama, pernyataan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan penistaan al-qur’an yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berikut maklumat yang dikeluarkan PP Persatuan Islam (PERSIS) :
Maklumat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS)
بسم الله الرحمن الرحيم
Menyikapi perkembangan kasus penistaan agama di tanah air akhir-akhir ini, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) menyampaikan maklumat sebagai berikut :
- Kasus penistaan agama harus dipandang sebagai tindak pidana dan tidak terkait dengan isu SARA dan politik.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memproses siapapun yang melakukan penistaan ajaran Islam sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Pemerintah wajib bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam merespon kasus penistaan agama dan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
- Mendorong para anggota legislatif sebagai wakil rakyat untuk cepat tanggap dalam menyuarakan dan mengawal aspirasi masyarakat mengenai penegakkan hukum kasus penistaan agama.
- Menghimbau seluruh umat Islam untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum lebih mempererat ukhuwwah Islamiyah dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan umat.
- Seluruh Jama’ah Persatuan Islam (PERSIS) agar tetap tenang dalam menyikapi perkembangan sosial politik dengan penuh kearifan dan mengedepankan akhlakul karimah demi terpeliharanya kemaslahatan umat, bangsa dan negara.
Demikian maklumat ini kami sampaikan, semogq kita senantiasa ada dalam lindungan Allah SWT.
.الله يأخذ بأيدينا إلى مافيه خير للإسلام والمسلمين
Bandung, 1 Shafar 1438 H
1 November 2016
Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
K.H. ACENG ZAKARIA H. HARIS MUSLIM, Lc, MA.