(Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, akhirnya meminta maaf pada umat Islam. Dia menyesali pernyataannya mengenai tafsiran Ayat 51 surat Al-Maidah saat menggelar dialog dengan warga di Kepulauan Seribu Selasa lalu, 27 September 2016, telah menciptakan gejolak keresahan di masyarakat.
Melalui media massa, Ahok mengakui telah membuat kegaduhan, terutama bagi seluruh umat Islam. Dia meminta maaf karena menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menyatakan tak bermaksud menyinggung atau melecehkan Islam.“Untuk semua pihak yang jadi repot, gaduh, gara-gara saya, saya sampaikan mohon maaf,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
“Kasus permintaan maaf Ahok” itu selanjutnya dibedah oleh berbagai nara sumber dalam program TV One Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (11/10/2016). Kepiawaian Bang Karni dalam memandu acara bertajuk: “Setelah Ahok Minta Maaf” itu tampak jelas saat beliau menyitir surat Ali Imran: 134: “Bukankah orang-orang takwa itu orang yang menginfakkan hartanya ketika lagi lapang/ berada atau lagi sempit, dan orang-orang yang bisa menahan amarahnya serta orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain.” Demikian ujar Bang Karni dalam mengantar “Panasnya diskusi” di malam itu.
“Ahok sudah minta maaf, kalau sudah minta maaf yah diselesaikan saja. Dan saya rasa Ahok bukan orang jahat lah… Diselesaikan dengan baiklah dengan fair tanpa ada kampanye hitam” ucap Buya— panggilan akrab Syafii Maarif— saat dimintai tanggapan soal kegaduhan pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah, yang semakin menambah “panas diskusi” pada Selasa (11/10/2016) itu.
Pengantar Bang Karni dan pernyataan Buya telah “memancing” sebagian jamaah Pengajian untuk bertanya kepada kami: “Apakah semua kesalahan dapat dimaafkan?” “Apakah kesalahan Ahok dapat dikaterogikan ‘salah bernilai maaf’?
Memilah Kesalahan
Al-Qur’an telah mengajarkan kepada kita untuk memilah beragam jenis kesalahan. Pemahaman terhadap ragam kesalahan ini hendak mengantarkan kita agar tidak salah dalam bersikap terhadap kesalahan yang diperbuat oleh seseorang.
Dilihat dari segi hak yang dilanggarnya, kesalahan suatu perbuatan dibagi menjadi dua bagian:
(1) yang menyinggung hak Allah,
(2) yang menyinggung hak manusia, perorangan atau masyarakat.
Sementara dilihat dari kehendak si pelaku, Al-Qur’an memilah kesalahan dalam dua kategori: (1) Al Khatha’ (الخطأ) dan
(2) Al Khathii’ah (الخطيئة).
Perbedaan keduanya dilihat dari ada dan tiadanya unsur kesengajaan (iraadah/maqsudah). Suatu kesalahan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan disebut Al khatha’ (الخطأ), semisal seseorang melakukan atau mengucapkan sesuatu yang terlarang karena unsur ketidaktahuan, lupa, atau keterpaksaan. Kesalahan ini dikategorikan sebagai antonym (lawan) dari kebenaran (الصواب). Namun jika dilakukan dengan kesengajaan/ sadar, atau bahkan mengulangi kesalahan yang sama, disebut Al khathii’ah (الخطيئة). Orang yang melakukan kesalahan dalam kategori khathii’ah tidak merasa berdosa atau tidak ada itikad untuk berhenti dari kesalahannya.
Sikap Berbeda Terhadap Kesalahan
Kesalahan dalam kategori Al khatha’ (الخطأ) boleh jadi dibenarkan dalam Islam, dan pelakunya tidak berdosa dan tidak dikenai hukuman dengan syarat tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kesalahan ini termasuk sifat manusia yang tidak steril darinya (ma’shum), selain para nabi dan rasul. Meski begitu, pelakunya diharuskan bertaubat, beristigfar, dan memohon maaf kepada Allah Swt. Demikian itu berdasarkan sabda Nabi saw.:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“Setiap manusia berbuat salah, dan yang paling dari orang yang berbuat salah adalah yang banyak bertaubat.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Namun dalam kondisi tertentu, kesalahan jenis ini dapat pula berakibat dihukum (‘uqubah) sekiranya menimbulkan kerugian pada yang lain, seperti menembak burung namun terkena pada seorang Muslim hingga meninggal dunia (qatlu al-khata’). Meski tidak berdosa, pelaku dikenai hukuman berupa kewajiban membayar diyat/ denda kepada wali korban. Diyat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan (QS. An-Nisa:92).
Sementara kesalahan dalam kategori Al khathii’ah (الخطيئة), selain dipandang berdosa pelakunya juga senantiasa dikenai hukuman (‘uqubah), seperti pencurian, pembunuhan secara sengaja, meninggalkan shalat, dan murtad (keluar dari agama Islam). Kesalahan dalam kategori ini dikenai jenis hukuman sesuai dengan bentuk perbuatannya. Untuk perbuatan zina, menuduh zina tanpa dibuktikan dengan 4 orang saksi (qadzf), pencurian, perampokan, pemberontakan (al-buqhat), mengganggu ketertiban umum atau mengacaukan keamanan (hirabah), minum minuman keras, dan riddah (murtad), dikenai hukuman berupa hudud, yaitu macam dan sanksinya ditetapkan secara mutlak oleh Allah, sehingga manusia tidak berhak untuk menetapkan hukuman lain selain hukuman yang ditetapkan Allah Swt. Sanksi hudud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi dan tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri).
Untuk pembunuhan dengan sengaja atau penganiayaan dengan sengaja dikenai hukuman Qishash (serupa/ semisal) dan Diyat atau ganti rugi dari si pelaku atau ahlinya kepada si korban atau walinya. Adapun untuk maksiat, perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, atau pelanggaran (mukhalafah), yang hukumannya tidak ditentukan oleh syara’ dikenai sanksi Ta’zir. Menurut Imam Al-Mawardi, “Ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara.” Maka untuk menetapkan hukuman atas kesalahan perbuatan dalam kategori ini diserahkan kepada pemerintah (ulil amri) atau keputusan hakim (Qadhi).
Kategori Kesalahan Ahok dan Pembelanya
Dilihat dari segi hak yang dilanggarnya, kesalahan Ahok dikategorikan perbuatan yang menyinggung dua hak sekaligus:
(1) hak Allah,
(2) hak ulama.
Pertama, melanggar Hak Allah, karena dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 51, secara eksplisit (gamblang, tegas) Allah telah melarang umat Islam menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Hak Allah telah diintervensi oleh Ahok dengan tafsiran bahwa “konteks yang sebenarnya ayat itu melarang orang Islam memilih Nasrani dan Yahudi menjadi teman, sahabat.”. Kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin dinyatakan sebuah KEBOHONGAN. Tafsiran dan pernyataan Ahok dinilai sudah memenuhi unsur penistaan agama dan penodaan terhadap Al-Quran.
Kedua, hak ulama, karena ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam sesuai dengan ketetapan Allah bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib. Dan setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Hak ulama telah dinodai oleh Ahok dengan menyatakan BOHONG terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan kafir sebagai pemimpin. Pernyataan Ahok dinilai sudah memenuhi unsur penghinaan terhadap ulama.
Sementara dilihat dari ada dan tiadanya unsur kesengajaan (iraadah/ maqsudah), kesalahan Ahok dikategorikan Al khathii’ah (الخطيئة), karena tafsiran dan pernyataan Ahok dilakukan dengan kesengajaan (dalam keadaan SADAR). Kesalahan ini memiliki konsekuensi hukum (‘uqubah), sebagaimana dinyatakan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan Sunnah berikut ini:
Penjelasan Al-Qur’an
Allah Swt. berfirman:
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji)-nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”
(QS. At-Taubah: 12).
Dan firman-Nya:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” (QS At-Taubah 65-66).
Dan firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِينا
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS.Al-Ahzab: 57-58).
Penjelasan Sunnah
Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ قَالَ نَعَمْ
“Siapakah di antara kalian yg sanggup membunuh Ka’ab bin Al-Ayhraf? Sebab dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Maka Muhammad bin Maslamah berkata, “Wahai Rasulullah, setujukah anda jika aku yang akan membunuhnya?” Beliau bersabda: Ya.”
(HR. Muslim).
عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أَعْمَى كَانَتْ لَهُ أُمُّ وَلَدٍ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَيَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَيَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ قَالَ فَلَمَّا كَانَتْ ذَاتَ لَيْلَةٍ جَعَلَتْ تَقَعُ فِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَشْتُمُهُ فَأَخَذَ الْمِغْوَلَ فَوَضَعَهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأَ عَلَيْهَا فَقَتَلَهَا فَوَقَعَ بَيْنَ رِجْلَيْهَا طِفْلٌ فَلَطَّخَتْ مَا هُنَاكَ بِالدَّمِ فَلَمَّا أَصْبَحَ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَمَعَ النَّاسَ فَقَالَ أَنْشُدُ اللَّهَ رَجُلًا فَعَلَ مَا فَعَلَ لِي عَلَيْهِ حَقٌّ إِلَّا قَامَ فَقَامَ الْأَعْمَى يَتَخَطَّى النَّاسَ وَهُوَ يَتَزَلْزَلُ حَتَّى قَعَدَ بَيْنَ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا صَاحِبُهَا كَانَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَنْهَاهَا فَلَا تَنْتَهِي وَأَزْجُرُهَا فَلَا تَنْزَجِرُ وَلِي مِنْهَا ابْنَانِ مِثْلُ اللُّؤْلُؤَتَيْنِ وَكَانَتْ بِي رَفِيقَةً فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَأَخَذْتُ الْمِغْوَلَ فَوَضَعْتُهُ فِي بَطْنِهَا وَاتَّكَأْتُ عَلَيْهَا حَتَّى قَتَلْتُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ
Dari Ikrimah, ia berkata, “Ibnu Abas telah menceritakan kepada kami, ‘Bahwa ada seorang laki-laki buta yang mempunyai ummu walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) yang biasa mencaci Nabi saw. dan merendahkannya. Laki-laki tersebut telah mencegahnya, namun ia (ummu walad) tidak mau berhenti. Laki-laki itu juga telah melarangnya, namun tetap saja tidak mau. Hingga pada satu malam, ummu walad itu kembali mencaci dan merendahkan Nabi saw. Laki-laki itu lalu mengambil pedang dan meletakkan di perut budaknya, dan kemudian ia menekannya hingga membunuhnya. Akibatnya, keluarlah dua orang janin dari antara kedua kakinya. Darahnya menodai tempat tidurnya. Di pagi harinya, peristiwa itu disebutkan kepada Rasulullah saw. Beliau saw. mengumpulkan orang-orang dan bersabda, ‘Aku bersumpah dengan nama Allah agar laki-laki yang melakukan perbuatan itu berdiri sekarang juga di hadapanku.’ Lalu, laki-laki buta itu berdiri dan berjalan melewati orang-orang dengan gemetar hingga kemudian duduk di hadapan Nabi saw. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, akulah pembunuhnya. Wanita itu biasa mencaci dan merendahkanmu. Aku sudah mencegahnya, namun ia tidak mau berhenti. Dan aku pun telah melarangnya, namun tetap saja tidak mau. Aku mempunyai anak darinya yang sangat cantik laksana dua buah mutiara. Wanita itu adalah teman hidupku. Namun kemarin, ia kembali mencaci dan merendahkanmu. Kemudian aku pun mengambil pedang lalu aku letakkan di perutnya dan aku tekan hingga aku membunuhnya.’ Nabi saw. bersabda, ‘Saksikanlah bahwa darah wanita itu hadar (sia-sia)’.” HR. Abu Dawud dan An-Nasai
Darahnya hadar, maksudnya darah perempuan yang mencaci Nabi saw. itu sia-sia, tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak boleh dikenakan diyat/ tebusan darah. Jadi darahnya halal alias halal dibunuh.
عَنْ عَلِيٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا
Dari Ali Ra. bahwa seorang wanita Yahudi telah memaki/ menghina Nabi saw. dan mencelanya, maka seorang lelaki mencekiknya hingga mati, maka Rasulullah saw. membatalkan darahnya. (HR. Abu Dawud)
Berbagai penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah di atas dipandang cukup untuk menunjukkan bahwa segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang dan pelakunya ditindak tegas. Seorang muslim yang melakukan penistaan Islam dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Apalagi bila itu dilakukan orang-orang kafir.
Dengan demikian, perbuatan Ahok dapat dikategorikan kesalahan yang tidak dimaafkan. Maafkanlah umat Islam apabila tidak dapat memenuhi permintaan maaf Pak Ahok, karena pemberian maaf atas kesalahannya adalah:
1. Hak Allah (yg tdk dapat diwakili oleh siapapun & harus dibela oleh Nabi/ UmmatNya), dan
2. Hak para Ulama yang telah dinistakan hak-haknya.
Catatan:
1. Nabi Muhammad Saw adalah Pemaaf, tapi selama itu menyinggung Pribadi beliau bukan menyinggung Islam (Allah, Al Quran, dll)
2. Bagi Ulama & ummat Islam DIWAJIBKAN membela Islam (Allah, Al Quran/ Hadits, Shahabat Nabi).
Penulis, Al-Ustadz Amin Muchtar
(Anggota Dewan Hisbah PP Persis)