(Panjimas.com) – Pernyataan Freddy Budiman yang dipublikasikan oleh Haris Ashar, telah membuka ingatan saya kembali pada bulan Mei 2012. Saat itu, saya menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI). Memang benar bahwa di BAIS TNI saat itu sudah berdiri Primer Koperasi Kalta, yang salah satu usahanya adalah mengurus surat menyurat untuk mengeluarkan kontainer yang berisi barang-barang yang diimport dari luar negeri. Setelah saya menyadari bahwa usaha itu tidak membawa hasil yang seimbang dengan upaya yang dikeluarkan, akhirnya saya memerintahkan untuk menghentikan usaha itu, diikuti dengan pelaksanaan RUPS luar biasa untuk memilih Ketua Primkop Kalta yang baru.
Akan tetapi, pada bulan Mei secara tiba-tiba saya mendapat perintah dari Panglima TNI agar memeriksa semua Kontainer yang diurus Primkop Kalta. Bagi saya ini perintah aneh, karena saya merasa sudah memerintahkan untuk tidak lagi melakukan pengurusan Kontainer. Tapi perintah tetap perintah, harus dilaksanakan. Setelah melakukan koordinasi dengan Aparat Intelijen Bea Cukai Tanjung Priok dan aparat intelijen Bea Cukai pusat, disampaikanlah bahwa Primkop Kalta memasukan 2 kontainer di Tanjung Priok. Saya marah, karena merasa telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan itu.
Kepala Primkop Kalta yang baru menjelaskan bahwa kontainer itu sudah dalam perjalanan ketika perintah saya keluar. Alasannya masuk akal. Selanjutnya saya perintahkan lagi agar semua Kontainer yang diurus oleh Primkop Kalta di seluruh pelabuhan di Indonesia agar ditahan, dan diperiksa kembali. Perintah ini dipatuhi oleh pihak Bea Cukai, dimana 2 kontainer di Semarang, dan 2 kontainer di Tanjung Priok diperiksa kembali.
Pada tanggal 24 Mei pagi menjelang siang, 2 kontainer di Tanjung Priok diperiksa oleh pihak Bea Cukai dan di saksikan oleh 2 orang Mayor anggota BAIS. Hasil pemeriksaannya, tidak ada barang-barang yang dapat dicurigai sebagai narkoba.
Pada tanggal 25 Mei pagi, saya menerima laporan bahwa Serma Supriyadi di tahan BNN (Badan Narkotika Nasional) karena mengeluarkan kontainer dari Tanjung Priok yang berisi narkoba.
Saya marah kepada staf saya, yang melaporkan bahwa kontainer yang diperiksa tanggal 24 Mei itu bebas narkoba. Tapi staf saya kemudian menjelaskan bahwa Kontainer yang ditahan itu adalah Kontainer yang ke 3 yang tidak dilaporkan keberadaannya oleh Bea Cukai. Staf saya bertanya kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah Kepala BAIS untuk memeriksa kontainer itu tidak dilaksanakan ?
Petugas itu menjelaskan bahwa ada kekuatan besar yang menekan mereka agar tidak melakukan pemeriksaan atas kontainer yang bernomor TGHU 0683898. Dan saya sendiri merasa dikhianati oleh Bea Cukai, karena sebelumnya Dirjen Bea Cukai saat itu, Agung Kuswandono, dengan beberapa stafnya datang menghadap saya di kantor, untuk mengajak BAIS agar ikut bekerjasama untuk memerangi penyeludupan narkoba lewat laut yang dirasakan semakin meningkat saat itu.
Singkat cerita, Serma Supriyadi yang mengurus persuratan Kontainer itu dihukum 7 tahun, atas perbuatannya memalsukan dokumen untuk mengeluarkan kontainer dari pelabuhan Tanjung Priok.
Atas penangkapan ini, pihak BNN menyatakan bahwa :
Pengungkapan kasus ini bermula saat BNN, April lalu, mendapat kabar dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and Crime bahwa ada kapal yang diduga membawa narkoba dari pelabuhan Cina akan menuju Indonesia. Kapal yang dimaksud itu berlayar dari sebuah pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina. Berangkat pada 28 April, kapal kontainer itu mencapai Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei lalu. Semenjak itu, BNN mengawasi kontainer tersebut dan menunggu orang yang menjemputnya.
Disampaikan pula oleh BNN bahwa Kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012. Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan JITC Tanjung Priok dan kontainer yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB.
Sebagai orang yang bertugas di bidang intelijen, dari pernyataan diatas ada hal yang terasa janggal. Kejanggalan itu adalah, Dikatakan bahwa berita didapat dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and Crime. Kepolisian Narkoba China ini menduga bahwa ada kapal dari pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina yang akan Berangkat pada 28 April 2012 dengan membawa Narkoba. Dari pernyataan ini sangat jelas bahwa polisi cina hanya menduga, tidak ada kepastian.
Akan tetapi, hal ini menjadi lain ketika disampaikan bahwa Kontainer dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
Saya tidak yakin kalau pernyataan yang sangat jelas ini berasal dari Polisi Cina. Pernyataan ini memperlihatkan adanya suatu kepastian yang sangat jelas. Adalah sangat janggal bila keadaan sudah sedemikian jelasnya itu, tapi polisi cina tidak langsung menangkapnya ?
Kejanggalan kedua yaitu dari mana BNN bisa mengetahui secara pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
Karena menurut pengalaman saya, nomor kontainer (TGHU 0683898), isi kontainer (narkoba) nama kapal pengangkut, (YM Instruction Voyage 93 S) nama pelabuhan asal Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, kota tujuan (Jakarta) dan tanggal keberangkatan (28 April 2012) merupakan data dari Bill of Lading ( BL), yang hanya diketahui oleh pemilik barang. Apalagi secara resmi yang tertulis isi kontainer itu akuarium. Tidak mungkin Polisi dapat mengetahuinya secara detil seperti itu. Harap diingat bahwa konteiner yang dimuat dalam satu kapal ada ratusan kontainer, dengan tujuan pelabuhan yang bermacam-macam pula.
Tapi saat itu tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mempercayainya. Akantetapi setelah adanya pengakuan dari Freddy Budiman bahwa bila ia akan mengimport narkoba maka ia akan memberitahukan BNN, Bea Cukai dan Polisi kepercayaan saya menjadi goyah. Ada kemungkinan Freddy Budiman sebagai pemilik barang sudah memberitahukan BNN dan Bea Cukai bahwa Narkoba pesanannya akan datang dengan kontainer nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
Ketika Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa mereka tidak bisa mematuhi perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 karena ada kekuatanbesar diatasnya yang tidak bisa mereka lawan, maka timbul pertanyaan, Siapa kekuatan besar itu ? Inilah pertanyaan yang selama ini tersimpan dalam kepala saya.
Pertanyaan ini baru terjawab setelah adanya pengakuan dari Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto yang ditulis oleh OkTerus.com mengungkapkan, “Barang masuk, kami minta ijin Bea Cukai untuk menggeledahnya.”
Artinya sejak saat itu sebenarnya Bea Cukai dan BNN sudah mengetahui dengan pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba. Sangat mungkin petugas BNN yang selesai menggeledah itu melarang untuk membuka kontainer itu. Itulah mungkin yang dimaksud dengan KEKUATAN BESAR yang katakan oleh petugas intelijen Bea Cukai.
Itulah sebabnya perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 tidak dilaksanakan. Karena kalau dilaksanakan, maka pasti akan ditemukan adanya narkoba, sehingga kontainer itu tidak akan bisa keluar dari Tanjung Priok. Kalau kontainer ini tidak bisa keluar dari Tanjung Priok, maka sepertinya ada kepentingan BNN dan Bea Cukai yang akan terganggu. Kalau mereka BNN dan Bea Cukai mau mengikuti perintah saya untuk memeriksa kontainer itu sebelum keluar pelabuhan, maka tidak akan atuh korban sia-sia, seorang anggota TNI, Serma Supriyadi yang tidak tahu apa-apa.
Diberitakan juga bahwa Benny Mamoto menyatakan adanya keterlibatan aparat sudah berlangsung lama. Sampai saat inipun masih ada. Ia mencontohkan bahwa ada seorang petinggi TNI yang dibekuk BNN karena menyeludup narkoba ke koperasi milik TNI. Selain itu, pada tanggal 6 Agustus 2016, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan, “Alamat kontainer itu adalah Koperasi Primkop Kalta BAIS TNI di Jalan Kalibata, Jakarta Pusat,” Sabtu (6/8/2016). Pernyataan ini sangat menyudutkan TNI, karena tidak ada seorangpun petinggi tni yang dibekuk bnn karena menyeludup narkoba. Yang ditangkap dalam kasus kontainer TGHU 0683898 hanyalah seorang bintara TNI yang berpangkat Sersan Mayor. Alamat pengiriman kontainerpun bukan ke Kalibata, tetapi ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99, No. 22, Rt 11 Rw 01, Cengkareng,Jakarta Barat, seperti yang dinyatakan oleh Gories Mere kepala BNN pada tanggal 28 Mei 2012 kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur.
Setelah keluar dari Tanjung Priok, sopir truk kontainer ditangkap. Setelah penangkapan sopir, kemudian petugas BNN melakukan control delivery. Artinya membawa truk menuju tujuan sesuai alamat. Tapi sebelum sampai kealamat, truk dan kontainer ditangkap dan dibuka isinya. Sejak saat itu, tidak ada satu orangpun yang mengetahui dengan pasti kecuali petugas BNN berapa jumlah narkoba yang ada didalam kontainer itu. Saat itu, berapapun jumlah yang disebut BNN, semua orang harus menerimanya sebagai suatu kebenaran. Akan tetapi, setelah adanya pernyataan dari Freddy Budiman bahwa walaupun barangnya sudah tertangkap, tetapi masih banyak yang beredar dipasaran. Kemungkinan terbesar lolosnya narkoba itu kepasaran hanyalah saat pemeriksaan kontainer yang dilakukan oleh para petugas BNN dengan sepengetahuan petugas Bea Cukai.
Jadi secara analisa intelijen, ada benarnya pengakuan Freddy Budiman bahwa bila ia akan mengimpor narkoba, ia akan menelepon BNN, Bea Cukai dan Polisi serta narkoba miliknya yang menurut BNN telah ditangkap tapi ternyata masih beredar luas juga ada benarnya. Akan tetapi sangatlah disadari bahwa walaupun faktanya sudah sedemikian jelasnya, tetapi untuk membuktikannya secara hukum sepertinya sangat sulit, karena Freddy Budiman telah dieksekusi mati. Masyarakat dan pemerintah hanya dapat menganalisa dan menyimpulkan sendiri kondisi para aparat kita saat ini.
Kondisi seperti itulah sepertinya yang mendorong Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono untuk mengajak BAIS TNI agar bekerjasama dalam memberantas penyeludupan narkoba lewat laut.
Saya menyambut baik ajakannya itu. Agung Kuswandono juga meminta pertolongan saya agar dapat dipertemukan dengan Kepala BIN (Badan Intelejen Negara) yang saat itu dijabat Letjen TNI Marciano Norman. Pertemuan dengan Kepala BIN terlaksana dengan baik. Saat itu Agung Kuswandono menyampaikan kerisauannya atas banyaknya peredaran narkoba, serta tidak jelasnya kemana barang bukti narkoba yang tertangkap itu disimpan. Sehingga disepakatilah bahwa bila ada narkoba tertangkap, maka barang buktinya akan dimusnahkan didepan seluruh aparat yang terkait
Sebagai saran, mungkin sudah harus dipikirkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi juga dapat menggunakan TNI, serta masyarakat sipil lainnya. Untuk itu rasa-rasanya sudah saatnya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi BNN.
Penulis, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI)