(Panjimas.com) – Ada di antara kaum muslimin yang masih ragu untuk menikah. Takut kekurangan harta, khawatir kemiskinan menimpa dan alasan lainnya menjadikan mereka menunda untuk menikah. Sebenarnya, tidak perlu memprovokasi seseorang untuk segera menikah, karena orang beriman pastinya kan tergiur dengan pesona keutamaan menikah dalam Islam. Simaklah penuturan Allah dalam firman-Nya dan sabda Rasul-Nya tentang anjuran menikah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 32].
Allah meyakinkan siapa yang ragu menikah. Miskin atau kekurangan harta bukan alasan, karena Allah telah berjanji kan memampukan dengan karunia-Nya. Oleh karena itu, ikhtiar harus tetap ada, karena uang tidak turun dari langit dengan cuma-cuma.
Selain itu, At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.
“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian, dan pejuang di jalan Allah.”
Dalam firman-Nya Allah berjanji kan memampukan orang miskin yang ingin menikah dengan karunia-Nya. Dan dalam hadis ini disebutkan bahwa seseorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya adalah ia yang wajib diberikan pertolongan oleh Allah.
Mengapa seseorang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya wajib ditolong Allah? Karena orang tersebut kelak kan Allah masukkan dalam surga karena enggan berzinah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ وَقَاهُ اللهُ شَرَّ اثْنَيْنِ وَلَجَ الْجَنَّةَ: مَـا بَيْنَ لَحْيَيْهِ، وَمَـا بَيْـنَ رِجْلَيْهِ.
“Barangsiapa yang dipelihara oleh Allah dari keburukan dua perkara, niscaya ia masuk Surga: Apa yang terdapat di antara kedua tulang dagunya (mulutnya) dan apa yang berada di antara kedua kakinya (kemaluannya).”[HR At-Tirmidzi]
Dengan menikah kita mampu menjaga kesucian diri agar terhindar dari perzinahan. Bahkan, seorang suami yang menggauli istrinya pun berpahala dan dihitung sebagai sedekah. Insya Allah, dengan memahami, mengimani dan meyakini dengan sungguh-sungguh ketiga dalil diatas, niscaya tak ada lagi keraguan kita tuk menikah. [TM]
Penulis, Ibrahim Dwi Santoso