JAKARTA (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dakwaan terhadap Hendro Fernando. Hendro didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api beserta amunisinya yang didapatkannya dari seorang terpidana bernama Woro.
Hendro Fernando alias John alias Edo didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002.
Kesembilan senjata api beserta amunisinya diakui oleh Hendro didapatkan atas arahan dari Bahrum Syah melalui perantara Dadang.
Sebelumnya, Hendro selama ini memang aktif berkomunikasi dengan Bahrum Syah (DPO) yang sudah berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan Islamic State.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hendro sendiri yang bertanya kepada Bahrum Syah tentang apa yang bisa ia lakukan untuk membantu Islamic State. Dalam percakapan singkat tersebut, Bahrum Syah meminta Hendro untuk membantu Mujahidin Indonesia Timur.
Rencananya, kesembilan senjata api beserta amunisinya yang dimiliki oleh Hendro akan digunakan untuk melawan orang-orang yang memerangi Mujahidin Indonesia Timur.
Walaupun demikian, Hendro Fernando tidak akan melakukan eksepsi (penolakan/keberatan) atas dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
“Tidak!” jawab Hendro ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.
Untuk diketahui, di saat yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menggelar sidang dalam agenda keterangan saksi terhadap terdakwa Woro alias Kusworo atas pencurian sembilan senjata api beserta amunisinya di Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam keterangan saksi Novi, Woro alias Kusworo dipercaya untuk menjadi tamping kebersihan kantor atas dimana di sana diletakkan kesembilan senjata api beserta amunisinya.
Woro sendiri mengakui bahwa dalam dakwaannya, ia melakukan pencurian kesembilan senjata api tersebut.
Seperti diberitakan sejumlah media, Lapas Kelas I Tangerang yang kebobolan sembilan senjata api, pertama kali dikemukakan oleh Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti pada 23 Januari 2016 lalu.
Pihak Lapas Klas I Tangerang sendiri baru mengetahui mereka kebobolan setelah tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri mendatangi lapas dan memeriksa register senjata yang disita. Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa sembilan senjata api itu adalah milik lapas.
Adapun sembilan senjata api yang diambil adalah tujuh pucuk pistol Bernadelli kaliber 3,2 milimeter, sepucuk pistol Colt kaliber 3,8 milimeter, dan sepucuk pistol P3A kaliber 3,2 milimeter.
Dari informasi yang dihimpun, sembilan senjata api ini keluar secara bertahap terhitung sejak Desember 2015 lalu. [AW/iyan]