KLATEN (Panjimas.com) – Kepolisian Resort (Polres) Klaten telah resmi menetapkan Sulistyo Cs sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan aktivis Islam di kompleks Rusunawa Bareng Lor Klaten beberapa waktu lalu. Penetapan dilakukan Sabtu (13/2/2016).
“Sabtu kemarin (penetapan Sulistyo Cs sebagai tersangka, red). Jadi, dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, barang bukti yang kita dapat, udah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Serse Polres Klaten, AKP Farial Ginting kepada Panjimas.com, Senin (15/2/2016) di ruang kerjanya.
Tidak sendiri, Sulistyo sudah ditahan bersama tersangka lainnya. (Baca: Klaten Darurat Preman, 4 Aktivis Islam Dikeroyok Saat Membubarkan Pesta Miras)
“Udah (ditahan, red). Saya lupa namanya. Udah dua, tiga orang. Pokoknya lebih dari satu orang,” ujar Farial.
Sulistyo Cs dikenai pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
“Pasalnya 170, pengeroyokan. Secara bersama-sama melakukan perusakan barang maupun penganiayaan terhadap orang. Namanya 170 itu kan bukan satu orang, pasal 170 itu unsurnya orang ramai. Pelaku pemukulan kemarin Sulis, terus pengembangan ke orang lain-orang lain,” terangnya.
Fahrial menambahkan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secepatnya.
“Lanjut, sampai sidang. Sampai nanti pemberkasan kita beres, kita rasa itu cukup, kita serahkan ke kejaksaan. Untuk waktunya nggak ada pembatasan. Pokoknya kita secepat mungkin. Nanti dari kejaksaan langsung ke pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Sulistyo sempat menjadi buronan laskar Islam. (Baca: Dicari! Sulistyo Bajak Laut Gembong Preman Pelaku Penganiayaan Laskar Islam)
Ia mengelak jika dirinya bukan pelaku penganiayaan empat laskar Islam. (Baca: Jadi DPO Laskar Islam, Sulistyo Klarifikasi Tuduhan Otak Pelaku Penganiayaan)
Tak hanya itu, Sulistyo sempat mengaku sebagai mantan aktivis Front Pembela Islam (FPI). (Baca: Ngaku Mantan FPI, Sulistyo Sumpah dan Siap Dilaknat Jika Jadi Backing Tempat Maksiat)
Bahkan, ia sempat bersumpah dengan nama Allah dan siap dilaknat jika dirinya menjadi backing, tempat maksiat di Klaten. [AW/ib]