JAKARTA (Panjimas.com) – Kepala Humas dan Pusat Informasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris menjelaskan bahwa alasan pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo memblokir 19 situs media Islam karena dianggap radikal dan ada tampilan berita soal Daulah Islam (IS/ISIS).
Tetapi ternyata, situs-situs media dan dakwah Islam itu diblokir karena konten beritanya yang menjelek-jelekkan NKRI dan aparatur negara, seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka tak heran jika media seperti Dakwatuna.com yang berafiliasi dengan PKS, lalu Hidayatullah.com atau Salam-Online.com atau Arrahmah.com juga ikut diblokir.
“Judulnya memang tolak ISIS, tapi belakangnya demokrasi buruk. Jokowi bla bla bla. Ini kan sama saja mendiskriminasi,” ujar Irfan, pada Selasa (31/3/2015) seperti dilansir ROL. (Baca: Mantan Ketua MK, Mahfud MD: Media Tak Bisa Diblokir Kalau Gak Ada Izin Pengadilan)
Irfan menilai, ketika membahas soal NKRI, maka persoalan radikalisme bukan saja soal konten Daulah Islam (IS/ISIS). Namun, juga berita yang memuat ajakan untuk membenci umat agama lain. Menurutnya, berita itu sama saja memecah belah masyarakat.
Irfan juga beralasan bahwa BNPT punya cukup bukti untuk mengkategorikan 19 website tersebut telah menyalahi aturan. Dalam waktu dekat Irfan mengatakan akan mengajak tujuh media yang menuntut penjelasan untuk melihat bukti dan menyamakan persepsi.
Namun anehnya, saat 7 Pimred Media Islam yang menyambangi kantor Kemenkominfo meminta bukti tersebut, BNPT tak bisa menunjukkannya. “Ya kita ada semua, kita rapat internal dulu dengan tim khususnya, dalam dua hari kita ketemu lagi,” ujar Irfan yang langsung meninggalkan kantor Kemenkominfo. (Baca: Sambangi Kemenkominfo, Perwakilan Media Islam Protes Soal Pemblokiran Sepihak Atas Perintah BNPT)
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembredelan terhadap situs-situs pemberitaan media Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dicurigai menyebarkan paham radikal. (Baca: Innalillahi, Rezim Jokowi Bunuh Kebebasan Pers dengan Membredel Media Islam)
19 website internet itu antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Pembredelan sejumlah situs Islam tersebut jelas melanggar kebebasan pers, sebagaimana diatur Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4.
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Jika hal ini dibiarkan, maka umat Islam akan kembali ke zaman Orde Baru (Orba), di mana kebebasan pers khususnya kebebasan media Islam dalam berdakwah dan mensyiarkan agama dibungkam oleh rezim yang berkuasa. [GA]