JAKARTA (Panjimas.com) – Selain menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jum’at (16/1/2015) malam pukul 20.10 WIB Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengumumkan keputusan terkait kekosongan Kapolri.
Perlu diketahui, sejak Komjen Budi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Kapolri, maka jabatan Kapolri yang dipegang oleh Jenderal Pol Sutarman otomatis berakhir saat sidang paripurna DPR RI pada Kamis (15/1/2015) kemarin.
Jokowi mengeluarkan 2 Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri. Jokowi menyampaikan perihal Keppres pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai (Pelaksana Tugas) Plt Kapolri.
“Saya menandatangani 2 Keppres, dua Keputusan Presiden. Yang pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri, Keppres yang kedua tentang penugasan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri,” jelas Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta.
Setelah Jokowi mengumumkan keputusannya, Sutarman dan Badrodin Haiti memberikan pidato singkat, lalu keduanya bersalaman. Sambil tersenyum lebar, mereka melakukan salam komando di depan awak media.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mengambil keputusan terkait pelantikan calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan. Meskipun DPR RI telah menyetujui Budi menjadi Kapolri, namun Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan karena Budi terjerat kasus hukum di KPK.
“Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kepala Polisi Negara Indonesia (Kapolri -red),” kata Jokowi di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada Jum’at (16/1/2015) malam. [GA/dtk]