JAKARTA (Panjimas.com) – Isu penghapusan Kementerian Agama (Kemenag) dan pergantian namanya menjadi Kementerian Wakaf Haji dan Zakat mendapat reaksi keras dari PP Muhammadiyah. Muhammadiyah meminta Presiden dan Wapres terpilih 2014-2019, Jokowi-JK tidak benar-benar mengubah nama Kemenag.
Ketua PP Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas Lc mengatakan bahwa Kemenag harus tetap ada dan tidak diubah. Alasannya, Kemenag merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Adanya Kemenag, lanjut Yunahar, sangat dibutuhkan untuk mengurusi semua persoalan yang berkaitan dengan agama di Tanah Air dan menjauhkan dari bentuk negara sekuler.
“Kalau nama kementerian seperti itu, lantas mengurusi pernikahan, pendidikan agama dan lainnya bagaimana? Menurut kami harus tetap namanya Kementerian Agama,” kata Yunahar, di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng Raya 62 Jakarta, pada Rabu (17/9/2014) siang.
Sementara itu, tentang kriteria yang harus dimiliki seorang Menteri Agama (Menag), Yunahar yakin presiden sudah memahami dan mengantonginya. Menurut Yunahar, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan Menag berasal dari organisasi tertentu, seperti Nahdhatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah.
“Di samping jujur dan profesional, yang paling utama harus Muslim, faham agama, serta tidak mementingkan kelompok tertentu,” ujar Guru Besar Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
Pihaknya juga berharap agar Menag kedepan belajar banyak dari pengalaman yang lalu supaya tidak terulang lagi kasus yang tersandung masalah hukum. “Orang yang duduk di posisi ini bebannya lebih berat dari menteri yang lain karena menyandang agama,” tegasnya.
Rumor tentang penghapusan Kementerian Agama mencuat setelah Jokowi-JK mengumumkan postur kabinet di pemerintahannya, pada Senin (15/9/2014) malam. Dari 34 kementerian, disebut-sebut tidak terdapat Kemenag dan diganti dengan Kementerian Wakaf, Haji, dan Zakat. [GA/mhmdyh]