Arab Saudi (Panjimas.com) – Pengadilan negeri Saudi dilaporkan telah memenjarakan 19 0rang atas tuduhan terorisme,berperang di luar negeri dan masuk ke dalam kelompok Al-Qaeda
Pengadilan negeri yang berbasis di Jeddah telah menjatuhkan kepada 19 orang tersebut dengan beberapa dakwaan,ada yang dipenjara atas dakwaan”Membantu kelompok Al-Qaeda yang mana menurut mereka termasuk aksi Jihad dan menghasut para penduduk untuk keluar dari sarang fitnah dan ada yang di dakwa atas tuduhan’keluar dari negara Saudi untuk kemudian berperang di sana dan membantu Al-Qaeda
Dan mereka dijatuhkan dengan hukuman yang bermacam-macam:
Ada yang dihukum penjara selama sepuluh tahun dan dilarang berpergian ke luar negeri selama sepuluh tahun
Ada yang di hukum penjara selama tiga setengah tahun dan dilarang berpergian ke luar negeri selama tiga setengah tahun
Dan yang lainnya di jatuhi dengan hukuman yang berbeda-beda
Para terdakwa di beri waktu untuk mengajukan banding atas hukuman yang akan mereka terima dalam kurun waktu 30 hari.(Husain Fikry/S.A)