Panjimas.com- Tak mudah hidup sebagai isteri mujahid yang dipenjara, Selain harus berpisah dari suami yang dicintai, ia harus berjuang sendirian membesarkan anak-anaknya.
Tak hanya itu, intimidasi, kekerasan bahkan pengusiran sering dialami isteri mujahid baik oleh aparatur negara atau keluarga sendiri.
Adalah Ummu Mus’ab, isteri mujahid ini terpaksa pindah dari rumah mertuanya di daerah trenggalek karena tekanan yang sering dialaminya pasca di tangkapnya suami oleh densus88 sekitar tiga bulan lalu.
Ibu dua anak ini tidak diizinkan keluar rumah meski sekedar berinteraksi dengan lingkungan dan teman-temannya. Bahkan mertuanya tak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian jika ia keluar rumah.
Puncaknya pada tanggal 27/05/2014, Ummu Mus’ab tak lagi tahan dengan perlakuan mertuanya, ia terpaksa pergi dari rumah mertuanya untuk pindah ke tempat tinggal adik kandungnya di daerah magetan.
“saya selalu merasa diawasi dan di bayang-bayangi oleh mereka, kemanapun saya pergi saya tidak diizinkan meski sekedar silaturrahmi ke tempat saudara atau teman saya, mertua saya tak segan-segan melaporkan saya ke polisi”. Ungkapnya dengan penuh kesedihan.
Atas izin suaminya, ummu mus’ab membuat surat kuasa kepada Abu Umar teman suaminya untuk menjemput dari rumah mertua pada hari selasa tanggal 27/05/14. Surat kuasa itu sengaja dibuat agar menjadi bukti kepergiannya atas izin suami dan atas kehendaknya sendiri.
“Saya buat Surat Kuasa penjemputan atas izin suami dan keinginan saya sendiri, agar tidak terjadi fitnah dengan orang yang menjemput saya”. Tambahnya.
Ummu mus’ab pun mengatur waktu dan tempat penjemputan, ia meminta Abu umar untuk menjemput ditempat dan waktu yang telah ditentukan di salah satu pasar didaerah trenggalek.
“Saya berikan surat kuasa penjemputan kepada Abu Umar, karena beliau yang bisa bawa mobil”.
Namun saat berada dilokasi yang telah ditentukan, tiba-tiba sekelompok orang yang tak dikenal menangkap Abu Umar dan hampir menyerangnya. karena tidak ada perlawanan, akhirnya mereka membawanya ke kantor polisi di Polsek Panggul Trenggalek atas tuduhan penculikan.
Selang beberapa saat proses pemeriksaan, diketahui bahwa yang melaporkan ke polisi dan memprofokasi massa untuk menangkap Abu Umar dan Ummu Mus’ab dengan tuduhan penculikan adalah adik mertua Ummu Mus’ab sendiri. Diduga adik mertua ummu mus’ab mengawasinya atas perintah mertuanya.
Setelah melewati proses pemeriksaan selama setengah hari, akhirnya Abu Umar dan Ummu Mus’ab di bebaskan oleh pihak kepolisian karena tidak terbuki melanggar hukum.
Mertua Ummu Mus’ab menjanjikan akan mengizinkan pindah ke Magetan esok harinya pada tanggal 29/05/14. (Muhajir)