Innalillahi, Pimpinan Pesantren Penghafal Al-Qur’an Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 90 Juta
JAKARTA (Panjimas.com) - Usai menjalani persidangan selama berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan (vonis) pada Selasa (23/2/2016) ...