Dikabulkan MK, Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP dan KK
JAKARTA (Panjimas.com)- Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ...
JAKARTA (Panjimas.com)- Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ...
Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.
Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560
Copyright © 2024 — Panjimas. All Rights Reserved.