Menjaga Moral Bangsa, Dibilang Kriminalisasi, Inikah Revolusi Mental?
JAKARTA (Panjimas.com) – Untuk menyegarkan ingatan kembali, terdapat tiga pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (yaitu pasal 284, 285, 292) ...
JAKARTA (Panjimas.com) – Untuk menyegarkan ingatan kembali, terdapat tiga pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (yaitu pasal 284, 285, 292) ...
Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.
Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560
Copyright © 2024 — Panjimas. All Rights Reserved.