Yusril: Ahok Masuk Cipinang, Pemerintah Harus Berhentikan Ahok dari Jabatannya!
JAKARTA (Panjimas.com) - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara, karena menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara ...
JAKARTA (Panjimas.com) - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara, karena menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara ...
Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.
Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560
Copyright © 2024 — Panjimas. All Rights Reserved.