Besaran DAM Tahun 1444 H yang Ditetapkan Kemenag Sebesar 600 Real
Jeddah, Panjimas - Kementriann Agama (Kemenag) melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan dam atau denda sebesar 600 real atau ...
Jeddah, Panjimas - Kementriann Agama (Kemenag) melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan dam atau denda sebesar 600 real atau ...
Jakarta, Panjimas - Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam ...
Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.
Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560
Copyright © 2024 — Panjimas. All Rights Reserved.