Penebar Kebencian di Media Akan Dikenakan Pidana, Berikut Penjelasannya
JAKARTA, (Panjimas.com) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor ...
JAKARTA, (Panjimas.com) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor ...
Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.
Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560
Copyright © 2024 — Panjimas. All Rights Reserved.