SUKOHARJO, (Panjimas.com) — Program Beasiswa Yatim dan Dhuafa Yayasan Infaq Dakwah Center (IDC) terus digulirkan di berbagai daerah. Kali ini, Senin (20/8/2018) Relawan IDC Solo Raya melunasi biaya sekolah para santri penghafal Al Quran di dua Sekolah Tahfidz Tingkat Dasar (STTD) selama satu tahun penuh sebesar Rp 10.372.000,-.
Santri penghafal Al Quran yang pertama yang diberi santunan beasiswa oleh IDC, bernama Wajihuddin Al Ayubi murid kelas 1 di STTD Amma, wilayah Waru, Baki, Sukoharjo. Anak yang aktif di kelas ini membutuhkan biaya sebesar Rp. 2.550.000,- dari total biaya selama satu tahun pelajaran 2018-2019.
Yang kedua yakni Ahmad Tajihuddin An Najih siswa kelas 4 STTD Tabbarok, Purbayan, Baki, Sukoharjo. Najih membutuhkan biaya sekitar Rp. 7.822.000,- termasuk biaya asrama. Santri yang sudah memiliki hafalan 5 juz Al Quran dari juz 30 hingga juz 26 ini selalu bersemangat mengikuti pelajaran di sekolah.
“Alhamdulillah sudah sampai juz 26,” jawab Najih sambil tersenyum malu saat ditanya Nizam, Relawan IDC Solo Raya.
Ayub dan Najih adalah anak-anak duafa dari keluarga asal Madura. Asad, ayah kedua anak tersebut masih belum memiliki pekerjaan tetap. Sementara Arina, ibu rumah tangga dari kedua santri penghafal Quran itu hanya mengandalkan jualan online baju gamis, tas dan herbal yang tak tentu besar penghasilannya.
Arina sebagai wali dari kedua santri yang telah diberi beasiswa lewat program IDC tersebut, mengucapkan terima kasih kepada para donatur IDC yang telah meringankan beban biaya sekolah anak-anaknya.
“Jazakumullah khoiron pak, kami telah dibantu keringanan biaya sekolah anak-anak kami. Barakallah kepada para donatur IDC semoga dibalas Allah semua amal kebaikan ini,” tutur Arina.
Beasiswa Yatim dan Dhuafa
Atas kepercayaan umat dan donatur yang budiman, IDC terus menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah untuk beasiswa/beasantri IDC, dengan anggaran mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta setiap bulannya. Beasiswa itu disampaikan kepada anak-anak yatim dan dhuafa secara selektif untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Islam, pesantren & perguruan tinggi.
Selain itu, anggaran ini masih akan terus bertambah setiap bulan mengingat banyaknya daftar permohonan yang masih tercatat dalam daftar tunggu (waiting list).
…Zakat dalam bentuk beasiswa hukumnya SAH, karena termasuk asnaf fisabilillah berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah 60…
Landasan Syar’i
Dalam Al-Qur’an Allah SWT menyebutkan delapan kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil. Sebagaimana dalam surat At-Taubah ayat 60.
Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat: “Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”
Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:
“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).
Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan menghilangkan kefakirannya.
Sedangkan anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor: Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa. Dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof KH Ibrahim Hosen LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat untuk keperluan beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur’an, demikian kutipannya:
“Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah “lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah.”
Multi Manfaat Jangka Panjang
Program Zakat Cerdas ini bukan zakat biasa yang hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk Zakat Cerdas ini, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah melakukan banyak kebaikan, di antaranya:
- Melahirkan generasi pejuang dakwah untuk masa depan dakwah Islam.
- Memutus mata rantai kemiskinan dan keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.
- Membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah SAW, sesuai dengan sabdanya:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ، يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ
“Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti dua jari ini” (HR. Bukhari). Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya.
- Menyalurkan zakat secara tepat, karena program Zakat Cerdas ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa dengan kriteria:
– Mendalami ilmu syar’i Pesantren dan Sekolah Islam.
– Anak-anak fakir-miskin yang memiliki potensi dan prestasi untuk menjadi dai.
Senyum Masa Depan Yatim-Dhuafa
Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Di dalam zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.
Bagi kaum Muslimin yang terpanggil menyalurkan zakat, infak dan shadaqahnya dalam program Infaq Cerdas, bisa mengirimkan donasi melalui:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Bukopin Syariah, No.Rek: 880.218.4108 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BTN Syariah, No.Rek: 712.307.1539 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mega Syariah, No.Rek: 1000.154.176 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 80011.6699.300 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).
CATATAN:
Demi kedisiplinan amanah agar tidak bercampur dengan dana lainnya, silahkan tambahkan nominal Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.002.000,- Rp 502.000,- Rp 202.000,- Rp 102.000,- 52.000,- dan seterusnya.
Info: 0812.2700020 – 08999.704050.
0812.8070059 -IDC SOLO RAYA.[IDC]