إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat untuk Rabbmu dan berqurbanlah” (Qs Al-Kautsar 1-2).
Menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adha adalah amal shalih yang paling utama, lebih utama daripada sedekah dengan nilai yang sepadan atau lebih. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa qurban lebih utama daripada jihad:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada amalan yang lebih utama pada hari-hari (tasyriq) ini selain berqurban.” Para sahabat berkata, “Tidak juga jihad?” Beliau menjawab: “Tidak juga jihad. Kecuali seseorang yang keluar dari rumahnya dengan mengorbankan diri dan hartanya (di jalan Allah), lalu dia tidak kembali lagi” (HR Bukhari).
Sedemikian agungnya syariat qurban, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecam keras orang yang mampu tapi enggan berqurban:
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim, dihasankan oleh Syaikh Albani).
Sebaliknya, bagi orang yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dikeluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat. Malaikat yang pertama berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak,” sedangkan malaikat yang kedua berdoa: “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang pelit yang menahan hartanya” (HR Bukhari dan Muslim).
Selain untuk mendekatkan diri (taqarrub) dan menyatakan kecintaan kepada Allah, qurban juga bermanfaat untuk meneguhkan nilai-nilai pengabdian, kemanusiaan, solidaritas, persaudaraan dan silaturrahim dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial demi tegaknya dakwah dan penegakan syariat Islam di muka bumi.
* Kambing/domba: Rp 2.500.000 s/d 5.000.000,-
* Sapi: Rp 17.500.000 s/d 50.000.000,-
* Batas penerimaan: Senin, 20 Agustus 2018
Alhamdulillah, atas tingginya kepercayaan umat, setiap tahun IDC menerima dan menyalurkan hewan qurban ke berbagai lapisan kaum muslimin untuk mendukung syiar dan dakwah. Penyaluran qurban IDC ini dibagi dalam enam program, antara lain:
1. QURBAN UNTUK GIZI SANTRI DI PONDOK PESANTREN
Para santri adalah generasi penerus dakwah dan penopang masa depan Islam. Sedini mungkin mereka telah belajar mengorbankan masa indah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta untuk meniti ilmu agama. Mereka berharap agar buah tafaqquh fiddin itu kelak menjadi generasi Qur’ani pelopor perjuangan yang alim, mujahid, dan ikhlas mendakwahkan dinul Islam.
Penyaluran qurban di pesantren adalah program yang tepat sasaran, multi manfaat dan berdaya guna. Selain demi penambahan gizi santri untuk masa depan Islam, qurban di pesantren juga menjadi hiburan agar mereka juga menikmati Hari Raya Idul Adha setahun sekali.
2. QURBAN BLUSUKAN Di KAMPUNG “PAK KUMIS” (Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin)
Dalam pendayagunaan daging qurban, syariat Islam menekankan agar dibagikan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal orang yang berqurban. Namun jika di kawasan tersebut mayoritas orang mampu atau telah banyak orang yang berqurban, maka demi pemerataan distribusi, berkurban kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan adalah lebih afdhal.
Dalam program ini, Relawan IDC siap blusukan di kawasan Pak Kumis (padat, kumuh dan miskin) untuk membantu umat untuk melakukan penyembelihan hewan qurban. Dengan program ini diharapkan agar distribusi daging qurban lebih merata, sehingga prinsip “kaljasadil waahid” dalam Islam akan terwujudkan, bahwa persaudaraan setiap muslim itu seperti kesatuan anggota tubuh.
Mari hilangkan konsentrasi/penumpukan qurban yang terpusat di daerah perkotaan. Salurkan qurban di kampung Pak Kumis, yaitu di pedesaan, kawasan padat penduduk, perkampungan kumuh dan kantong-kantong kemiskinan.
Jadikan Qurban lebih merata dan bermanfaat dengan menyalurkannya kepada saudara-saudara Muslim di daerah Pak Kumis sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, agar saudara-saudara kita kaum dhuafa itu benar-benar merasakan indahnya solidaritas Islam.
3. QURBAN BERSAMA WARGA BINAAN DAKWAH DI PEDALAMAN
Dalam rangka pemerataan dakwah islamiyah, IDC menggulirkan program Dai Khusus, yaitu mengirimkan para dai ke berbagai daerah di pedalaman pelosok dan terasing.
Mereka meninggalkan kampung halaman, hijrah ke daerah pedalaman yang sama sekali asing. Dengan gigih mereka berjuang mendakwahkan ajaran Islam dan menyelamatkan akidah umat, dan membangun masyarakat utama yang sebenar-benarnya.
Di samping bermanfaat untuk solidaritas dan ukhuwah islamiyah, penyaluran qurban di daerah binaan dakwah ini sangat mendukung kerja dai, meningkatkan kesuksesan dakwah, sekaligus merekatkan hubungan dan ikatan moril antara dai/ustadz dengan umat yang menjadi tanggungjawab dakwah.
4. QURBAN DI KAMPUNG MUALLAF (MINORITAS MUSLIM)
Atas hidayah Allah, di berbagai daerah mayoritas Kristen banyak warga yang mengikrarkan dua kalimat syahadat menjadi muallaf. Mereka berbondong-bondong masuk Islam melalui pengalaman rohani yang beragam.
Hidup damai dalam Islam, mereka menjadi kaum minoritas yang lengkap dengan berbagai kesulitan dan problematika, mulai dari kasus muamalah hingga ekonomi dan kebebasan hidup beragama.
Penyaluran hewan qurban di Kampung Muallaf menjadi program prioritas agar mereka turut merasakan kebahagiaan dan merayakan Hari Raya Idul Qurban, meneladani spirit perjuangan iman Nabiyullah Ibrahim dan Ismail AS.
5. QURBAN DI DAERAH RAWAN PEMURTADAN & KRISTENISASI
Di berbagai penjuru tanah air, umat Islam menjadi target pemurtadan oleh para misionaris agama lain. Untuk menangkal misi kafirisasi dan memperkuat akidah umat di daerah rawan pindah agama, IDC bekerja sama dengan elemen umat dan lembaga Islam terkait memfokuskan dakwah anti pemurtadan.
Guna menunjang lancarnya dakwah dan upaya pembentengan akidah umat di daerah rawan pemurtadan, maka IDC akan menyalurkan qurban di daerah rawan pemurtadan.
6. QURBAN UNTUK DAKWAH DI PENJARA DAN SANTRI PENGHAFAL AL-QUR’AN
Tidak semua narapidana yang dijebloskan ke berbagai penjara di tanah air adalah pelaku kriminal. Sejak Orde Lama hingga Orde Reformasi saat ini, tak sedikit para tokoh dan aktivis Islam yang dijebloskan ke penjara karena aktivitas dakwah, nahi munkar dan berseberangan politik dengan rezim.
Selain itu, para narapidana pelaku kasus kriminal juga berhak mendapat sentuhan dakwah untuk hijrah dari penjahat menjadi manusia mulia beriman secara kaffah.
Tahun 2015, IDC melaunching program Dakwah dan Tahfizh Al-Qur’an di penjara, untuk mensupport para narapidana yang berusaha mencintai Kitab Suci Al-Qur’an dengan cara menghafal dan mengkaji selama masa tahanan.
إِنَّ اللّٰهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
“Sesungguhnya Allah mengangkat beberapa kaum dengan Al-Qur’an ini dan menghinakan yang lain dengannya” (HR Muslim 817).
Apapun status disandang di penjara, ketika menghafal Al-Qur’an, maka Allah akan memuliakan mereka sebagai Kerabat/Keluarga Allah (ahlullah). Mereka memiliki banyak keutamaan dan ketakwaan ketika berusaha penghafal Al-Qur’an, antara lain: mendapat gelar “Shahibul Qur’an” (pemilik Al-Qur’an); sebaik-baik manusia (khairunnas); berhak mendapat syafaat Al-Qur’an di hari Kiamat; berhak menduduki derajat yang tinggi di surga; pengemban panji Islam yang sejati; dan lain sebagainya.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنَّ لِلَّهِ أَهْلِيْنَ مِنَ النَّاسِ) قَالُوْا: يَا رَسُوْلُ اللّٰهِ مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ أَهْلُ الْقُرْآنِ أَهْلُ اللّٰهِ وَخَآصَّتُه
Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga di antara manusia, para shahabat bertanya, “Siapakah mereka ya Rasulullah?” Rasul menjawab, “Para ahli Al-Qur’an. Merekalah keluarga Allah dan pilihan-pilihan-Nya.”
Tujuan program ini adalah untuk menjadikan para narapidana (tahanan) sebagai kader penjaga dan penghafal Al-Qur’an yang ‘alim, shalih dan berkepribadian Qur’ani yang siap menjadi pengemban misi/panji Islam (haamilul Qur’an haamilu rooyatil Islam), khususnya di lingkungan penjara. Di harapkan kelak setelah bebas dari penjara bisa menjadi generasi Qur’ani yang menyiarkan dan menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an di tengah kehidupan masyarakat.
7. SUPER QURBAN SEPANJANG TAHUN
Mencermati fenomena kurban dari tahun ke tahun, di mana pembagian daging qurban secara konvensional pada hari ied dan tasyriq sering mengakibatkan penumpukan distribusi dan ketidakmerataan qurban di tempat lain yang terpelosok.
Untuk itu, IDC membuka program “Super Qurban Sepanjang Tahun.” Dengan program ini, hewan qurban tidak disembelih dan dibagikan berupa daging mentah, melainkan dibagikan dalam bentuk olahan daging siap saji.
Hewan qurban disembelih secara syar’i dalam kondisi sehat pada hari raya Idul Adha hingga akhir hari tasyriq (tiga hari setelah ied yaitu (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), lalu diolah menjadi abon, sosis atau kornet dalam kemasan plastik atau kaleng sehingga memiliki daya tahan hingga dua tahun.
Dengan demikian, distribusi daging kurban siap saji ini bisa dilakukan sepanjang tahun dengan jangkauan yang lebih luas dan lebih lama. Bahkan bisa disimpan untuk didistribusikan daerah korban bencana alam setiap saat di manapun.
Program Super Qurban ini memiliki banyak keunggulan, antara lain: Syar’i, Halal, Higienis, Praktis, Fleksibel, Awet, Tahan Lama, Multi Manfaat, Tanggap Darurat, dan lain-lain. Detail keunggulan program baca: Super Qurban Abadi: Berqurban Sekali, Manfaatnya Mengalir Sepanjang Tahun.
DASAR HUKUM (DALIL)
Pendapat jumhur/mayoritas ulama dari kalangan shahabat, tabi’in, empat imam mazhab, dan selainnya, memperbolehkan menyimpan dan mengawetkan daging qurban melebihi tiga hari Tasyriq. Bahkan hal ini sangat dianjurkan jika keadaan kaum muslimin menuntut demikian.
Adapun beberapa hadits yang melarang menyimpan dan mengawetkan daging qurban telah di-nasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits shahih dari Nabi SAW, di antaranya:
1. Hadits dari Salamah bin Al-Akwa’ RA, bahwa Nabi SAW bersabda:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى؟ قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, ed.).” Ketika tiba hari raya Qurban tahun berikutnya, para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), untuk sekarang silakan kalian makan, memberi makan kepada yang lain, dan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis), sehingga aku ingin kalian membantu mereka” (HR Bukhari 5249 dan Muslim 1974).
2. Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, ed.).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya” (HR Muslim nomor 1973).
Imam Nawawi menegaskan bahwa hadits-hadits yang melarang menyimpan daging qurban itu telah dinasakh: “Yang benar adalah hadits-hadits yang melarang penyimpanan daging qurban melewati tiga hari Tasyriq secara mutlak, telah di-nasakh (dihapuskan). Karena tidak ada hukum haram atau makruh sedikitpun (dalam masalah ini), maka sekarang hukumnya mubah (diperbolehkan) menyimpannya melebihi tiga hari Tasyriq dan memakannya sampai waktu yang dikehendaki” (Syarah Imam Nawawi terhadap Shahih Muslim V/113).
Pendapat Imam Nawawi tersebut merujuk terhadap hadits yang diriwayatkan Buraidah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang silakan kalian berziarah kubur. Dan aku juga pernah melarang kalian menyimpan (atau makan) daging qurban melewati tiga hari Tasyriq, tetapi sekarang silakan menyimpannya sesuka kalian” (HR Muslim nomor 977 dan 1977).
Penghapusan (nasakh) hadits-hadits yang melarang penyimpanan daging qurban melewati tiga hari Tasyriq secara mutlak itu dipertegas dengan hadits riwayat Abdurrahman bin ‘Abis RA:
قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَنَهَى النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ قَالَتْ مَا فَعَلَهُ إِلاَّ فِى عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ، فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِىُّ الْفَقِيرَ
“Aku pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apakah Rasulullah SAW melarang memakan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq)?” Aisyah menjawab: “Beliau tidak melarangnya kecuali pada tahun ketika manusia dilanda kelaparan, sehingga beliau menginginkan agar orang kaya memberi makan orang fakir miskin…” (HR Bukhari 5107).
HARGA HEWAN QURBAN (PRICE LIST)
Panitia Tebar Qurban IDC mengupayakan pengadaan hewan qurban yang memenuhi syarat syar’i, jantan, sehat, tidak cacat dan terbebas dari penyakit, dengan harga sebagai berikut:
- Kambing/domba: Rp 2.500.000 s/d 5.000.000,-
- Sapi: Rp 17.500.000 s/d 50.000.000,-
- Sapi kolektif (patungan/urunan) tujuh orang, dengan biaya perorang Rp 2.500.000 hingga 5.000.000,-
….Bebas/free biaya pemotongan hewan qurban (udhiyah)….
INFO DAN TEKNIS PENYALURAN QURBAN
a. Batas penerimaan dana qurban hari Senin, 20 Agustus 2018.
b. Panitia menerima qurban langsung dalam bentuk hewan kambing atau sapi, dengan cara menyerahkan langsung ke Kantor IDC.
c. Panitia menerima qurban dalam bentuk uang tunai dengan cara dijemput petugas atau ditransfer ke rekening IDC:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syari’ah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Bukopin Syariah, No.Rek: 880.218.4108 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center
- Bank BTN Syariah, No.Rek: 712.307.1539 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center
- Bank Mega Syariah, No.Rek: 1000.154.176 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 80011.6699.300 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).
CATATAN:
- Demi kedisiplinan amanah dan untuk memudahkan penyaluran agar tidak bercampur dengan program lainnya, tambahkan nominal Rp 300 (tiga ratus rupiah). Misalnya: Rp 2.500.300,- Rp 3.500.300,- Rp 14.000.300,- Rp 25.000.300,- dan seterusnya.
- Bebas ongkos pemotongan, biaya pemotongan hewan qurban ditanggung IDC.
- Untuk prosesi penyembelihan hewan qurban (di mana nama pequrban akan diucapkan/dilafazkan saat penyembelihan qurban), mohon melakukan konfirmasi transfer kepada IDC Center: 08122.700020.
- Penyaluran hewan qurban dalam tujuh program tersebut dibagi secara proporsional sesuai jumlah hewan qurban yang terkumpul.
- Laporan dan foto pelaksanaan qurban akan disampaikan secara online di: www.InfaqDakwahCenter.com.