SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Bayi mungil yang baru berusia 49 hari ini tergolek tak sadarkan diri di ruang PICU (pediatric intensive care unit) Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo karena mengidap toksoplasma (toxoplasmosis).
Toksoplasma adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Toxoplasma gondii. Parasit berbahaya ini menyerang organ-organ vital otak, jantung dan otot yang bisa berakibat pada komplikasi serius apabila daya tahan tubuh menurun. Binatang yang menjadi sumber utama penularan parasit ke tubuh manusia adalah kucing.
Selama Tazkia sembilan hari kritis di rumah sakit, sang ayah, Ustadz Yusron pontang-panting menjaganya, bergiliran dengan sang istri, Hajar Chumairoh. Karena selain menjaga Tazkia di rumah sakit, mereka harus berbagi tugas mengurus ketiga anaknya di rumah: Syamil Al-Anshori (6), Aldif Al-Anshori (4) dan Aldif Al-Anshori (2).
Dampaknya, tugas-tugas dakwah Ustadz Yusron sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran (PPTQ) Al-Furqon pun terganggu.
Mulanya, Sabtu sore (28/10/2017) tiba-tiba Tazkia demam tinggi hingga kejang-kejang. Ustadz Yusron memberikan terapi ruqyah syar’iyah, untuk mengantisipasi bila anak bungsunya mengalami gangguan ‘ain. Karena tidak ada perubahan, ia pun melarikan sang anak ke bidan terdekat di Mranggen, Polokarto, Sukoharjo.
Setelah melakukan pemeriksaan, sang bidan angkat tangan dan memberikan rujukan berobat ke rumah sakit yang lebih lengkap. Setelah dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, bayi Tazkia langsung ditangani di ruang perawatan intensif. Berbagai macam selang ditancapkan ke tubuh bayi imut itu.
Ustadz Yusron yang kebingungan bertanya mengapa sang anak harus dipasangi alat-alat seperti ini. Dokter hanya menjelaskan bahwa masih butuh observasi apa virus penyebabnya. Tazkia juga butuh pendonor darah golongan B karena HB yang rendah dan tindakan operasi mencari pembuluh darah vena di kaki kanannya.
Hari berikutnya, Senin (30/10/2017) Tazkia mengalami gagal nafas. Untuk menyelamatkan nyawanya, mulut bayi mungil itu dimasukkan selang ventilator, lengkap dengan peralatan canggih mulai dari alat pernafasan, alat pengontrol detak jantung, pengatur suhu dan lain-lain, tentu biaya perawatannya sangat mahal.
Ustadz Yusron belum bisa memikirkan biaya yang harus dikeluarkan sebesar 6.000.000 per hari, untuk perawatan di ruang PICU itu. Tagihan operasi dan obat-obatan saat penanganan awal saja sudah mencapai 11 juta rupiah.
Sampai saat ini tagihan sudah mencapai 31 juta rupiah (Rp 31.329.950,-). Tentunya tagihan biaya ini akan terus melonjak setiap hari, karena sampai berita ini diturunkan, belum diketahui kapan bayinya sehat dan diperbolehkan pulang.
Infaq Darurat Peduli Kasih Sesama Muslim
Ustadz pengasuh pesantren penghafal Al-Qur’an ini tak bisa mengandalkan penghasilan dari profesinya untuk melunasi tagihan rumah sakit. Bahkan saat kunjungan Relawan IDC ke rumah sakit, Ustadz Yusron baru bisa menitipkan uang tabungannya 2.000.000 untuk jaminan (deposit). Tahap awal, IDC baru menyampaikan santunan pengobatan sebesar Rp 2.500.000.
“Saya lihat untuk tindakan membuang kencing di kantung kemih saja pasang alat itu 700 ribu. Saya sudah pasrah sama Allah. Tapi kata dokter masih ada harapan untuk dilakukan tindakan,” terangnya.
Mahalnya tagihan biaya rumah sakit ini membuat Ustadz Yusron hanya bisa tawakkal kepada Allah. Semoga para muhsinin donatur terpanggil untuk meringankan beban pengobatan bayi ananda Tazkia Qatrunnada.
“Kita belum punya kemampuan biaya sebanyak itu, kita sangat butuh bantuannya dari ikhwan dan muhsinin IDC. Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan jazakumullah khoiron jaza kepada muhsinin di IDC dan semua yang turut membantu pengobatan anak saya,” ujarnya kepada Relawan IDC.
Ujian berat yang diderita ananda Tazkia Qotrunnada adalah beban kita juga, karena persaudaraan setiap Muslim ibarat satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya otomatis terganggu karena merasakan kesakitan juga.
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى.
“Perumpamaan kaum mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam” (Muttafaq ‘Alaih).
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَومَ القِيَامَةِ و مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله عَلَيهِ في الدُنيَا و الأَخِرَةٍ و مَن سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ الله في الدُنيَا و الأَخِرَةٍ و الله في عَونِ العَبْدِ ما كان العَبْدُ في عَونِ أَخِيهِ
“Barangsiapa menghilangkan kesulitan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang tengah dilanda kesulitan, maka Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah senantiasa membantu seorang hamba selama hamba tersebut senantiasa membantu saudaranya…” (HR Muslim).
Donasi untuk membantu pengobatan Tazkia Qotrunnada bisa disalurkan melalui program INFAQ DARURAT ke Rekening IDC:
- Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.3005 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BNI Syariah, No.Rek: 293.985.605 a.n: Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri Syar’iah (BSM), No.Rek: 7050.888.422 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank Mandiri, No.Rek: 156.000.728.7289 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank BRI, No.Rek: 0139.0100.1736.302 a.n: Yayasan Infaq Dakwah Center.
- Bank CIMB Niaga, No.Rek: 675.0100.407.006 a.n Yayasan Infak Dakwah Center.
- Bank BCA, No.Rek: 631.0230.497 a.n Budi Haryanto (Bendahara IDC).
CATATAN:
- Demi kedisiplinan amanah dan untuk memudahkan penyaluran agar tidak bercampur dengan program lainnya, tambahkan nominal Rp 3.000 (tiga ribu rupiah). Misalnya: Rp 1.003.000,- Rp 503.000,- Rp 203.000,- Rp 103.000,- 53.000,- dan seterusnya.
- Laporan penyaluran dana akan disampaikan secara online di: www.infaqdakwahcenter.com.
- Bila biaya pengobatan sudah tercukupi/selesai, maka donasi dialihkan untuk program IDC lainnya.
- Info: 08122.700020.