BEKASI (Panjimas.com) – Beredar kabar bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan melarang praktek bekam oleh para terapis yang bukan dari kalangan dokter.
Ustadz Lukman Kholid, praktisi Thibbun Nabawi yang selama ini malang melingtang memberikan pelatihan bekam pun angkat bicara.
“Informasi yang saya terima, pemerintah akan membuat aturan bahwa yang boleh melakukan pembekaman itu adalah dokter atau mereka yang didampingi oleh dokter, karena ini dianggap sebagai salah satu pembedahan, untuk itu siapapun yang melakukannya dia harus berstatus dokter bedah atau mereka yang diawasi oleh dokter,” ujarnya Pemred Tabloid Bekam tersebut kepada Panjimas.com di Klinik Al-Ikhlas, Setu, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (21/12/2014).
Menurutnya wacana pemerintah itu dikemukakan dengan alasan guna melindungi masyarakat dan disinyalir ingin mengikuti negara luar.
“Pemerintah mungkin ingin menjaga aktivitas dunia medis atau pengobatan. Karena memang di luar negeri seperti itu, di Timur Tengah sendiri tidak boleh membekam atau membuka praktek bekam kecuali dokter atau di bawah bimbingan dokter. Jadi pemerintah ini kan merasa punya kuasa, di sisi lain ingin melindungi masyarakat agar praktek-praktek pengobatan itu dilakukan oleh orang memiliki pengetahuan yang cukup,” jelasnya.
Ustadz Lukman membeberkan bahwa pada dasarnya ada beragam dunia pengobatan, seperti barat, timur seperti Cina dan India begitu juga Thibbun Nabawi.
“Terus terang saja memang ada dunia yang berbeda, dunia thibbun nabawi berbeda, dunia pengobatan Cina berbeda dunia pengobatan barat pun berbeda,” ungkapnya.
Namun sayangnya, justru mengapa begitu sensitif terhadap khazanah pengobatan Islami seperti bekam. Sementara dunia pengobatan lainnya tidak.
“Kenapa yang lain itu tidak disentuh, sementara kok bekam justru disentuh. Kalau menyinggung soal umat Islam kok begitu besar perhatiannya. Seperti akupuntur misalnya, itu diakomodasi dan difasilitasi oleh pemerintah, tapi bekam sebagai khazanah kedokteran Islam kok malah dianaktirikan, seolah masyarakat mau dibuat takut,” jelasnya.
Oleh sebab itu, jika suatu saat pemerintah menerbitkan regulasi atau aturan terkait bekam, ia berharap aturan itu bentuknya harus mendukung atau mempermudah praktik bekam, bukan mempersulit. [AW]