ISTANBUL, (Panjimas.com) — Mahkamah Konstitusi Turki baru-baru ini memutuskan bahwa larangan berjilbab telah melanggar hak pendidikan dan kebebasan beragama, Rabu (12/12).
Putusan Mahkamah Konstitusi Turki diterbitkan terkait kasus yang diajukan mahasiswi di Universitas Bogazici di Istanbul, Turki.
Menurut keputusan yang diterbitkan di lembaran resmi pada Selasa lalu, mahasiswi bersangkutan, Sara Akgul, menerima beasiswa dari Departemen Pendidikan antara tahun 2000 dan 2005. Namun, sekolah tersebut mengusir Akgul di tahun keempatnya dengan alasan bahwa dia tidak memperbarui pendaftarannya. Kenyataannya adalah dia tidak diizinkan untuk menghadiri kuliah atau tes karena jilbabnya, demikian seperti dilansir dari Anadolu Agency.
Setelah diberikan amnesti mahasiswa pada tahun 2009, Akgul kembali ke universitasnya dan lulus pada tahun 2012. Tapi, tahun itu pula Departemen Pendidikan memproses agar Sara Akgul mengembalikan beasiswa yang telah diberikan kepadanya.
Pada tahun 2014, Sara Akgul membuat pendaftaran secara individu ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan Ia merasa lelah selama beberapa tahun untuk mencari solusi hukum lainnya.
Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa hak pendidikan dan kebebasan beragama dilanggar. Selain itu, disebutkan dalam keputusan pengadilan bahwa sebuah kasus baru harus didengar untuk menghilangkan pelanggaran dan hasilnya.
Selanjutnya, pemohon harus membayar sejumlah 20 ribu Lira Turki (sekitar 3.700 dolar) untuk kerusakan non-uang. Larangan jilbab di Turki mulai diterapkan pada 1980-an. Akan tetapi, larangan ini justru menjadi lebih ketat setelah 1997. Larangan jilbab secara bertahap dicabut untuk siswa di universitas setelah 2010.
Sementara itu, larangan untuk pegawai publik juga dicabut pada tahun 2013. Isu larangan jilbab memegang tempat penting dalam debat publik dan politik selama 1990-an dan 2000-an di Turki.[IZ]