LAGOS, (Panjimas.com) — Hijab akhirnya secara resmi menjadi bagian dari seragam sekolah untuk para siswi muslim yang berkenan mengenakannya, demikian isi surat edaran pemerintah Lagos di Nigeria, Selasa (13/11) lalu.
Surat edaran pemerintah Lagos ini mengimbau pengelola sekolah dan guru untuk mengizinkan para siswi Muslim mengenakan hijab, selama penutup kepala tersebut pendek, rapi dan memiliki warna yang sama dengan baju seragam.
Kebijakan ini menindaklanjuti rekomendasi dari panel pemerintah mengenai krisis hijab yang telah mengguncang negara dalam beberapa tahun terakhir dan memuncak pada putusan banding pengadilan pada tahun 2016 yang menjunjung tinggi hak konstitusional bagi para gadis Muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah.
“Pengelola atau manajemen sekolah disarankan untuk menghentikan tindakan disipliner pada penggunaan Hijab sampai keputusan akhir dari kasus ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Anadolu Agency.
“Tidak boleh ada siswa yang mengalami diskriminasi dalam bentuk apapun atas dasar agama,” imbuhnya.
Ketua Masyarakat Mahasiswa Muslim Nigeria (MSSN) Saheed Ashafa memuji kemajuan tersebut.
“Kami memuji sikap dan keteguhan pemerintah negara bagian dalam memastikan bahwa perselisihan yang dapat dihindari tidak mengganggu jalan menuju perdamaian di negara bagian Lagos,” jelasnya.
“Kami senang dengan kemajuan ini anggota kami telah menjadi korban dari sikap yang memalukan. Segala perlakuan buruk terhadap mereka – pelecehan, penghukuman dan penolakan untuk masuk ke kelas karena memakai jilbab – akan berhenti,” tambahnya.
Hijab telah menjadi masalah serius dalam hubungan antara Muslim dan Kristen di Nigeria, terutama di barat daya di mana jumlah demografi penganut kedua agama seimbang.
Penduduk Nigeria terbagi antara umat Muslim dan Kristen. Mayoritas Muslim tinggal di wilayah utara dan sementara mayoritas Kristen terutama tinggal di bagian selatan Nigeria.
Namun, khusus negara bagian Lagos di bagian selatan Nigeria, memiliki campuran penduduk baik Islam dan Kristen.
Tahun lalu, seorang Muslim bernama Firdaus Amosa dilarang menghadiri sebuah acara di ibu kota Abuja, yang menyebabkan sejumlah kontroversi dan kasus-kasus hukum.
Tahun ini, dia diundang kembali ke acara tersebut setelah dewan negara di bidang pendidikan hukum berubah sikap dari pendirian awal mereka.
Pada tahun 2016, Pengadilan Banding menyatakan bahwa mengenakan jilbab adalah hak konstitusional perempuan Muslim ataupun gadis muslim, putusan pengadilan banding ini melarang dan mencabut surat edaran pemerintah yang membatasi penggunaan jilbab di sekolah publik di seluruh negara bagian Lagos. Namun, Pemerintah Nigeria telah mengajukan banding atas putusan tersebut di Mahkamah Agung.
Pada Senin, sebuah gedung di Universitas Ibadan ditutup setelah sejumlah gadis Muslim datang ke kampus dengan mengenakan hijab.[IZ]