KOPENHAGEN, (Panjimas.com) — Seorang Muslimah berusia 28 tahun yang mengenakan niqab (cadar yang hanya memperlihatkan mata) Jumat (03/08) menjadi korban pertama di Denmark yang dikenakan denda karena diduga melanggar aturan hukum kontroversial yang melarang penggunaan cadar di ranah publik.
Pihak Kepolisian dipanggil ke pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah Timur Laut Nordsjaelland, tempat seorang muslimah terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang mencoba melepaskan niqabnya, ujar petugas kepolisian David Borchersen, dikutip dari Ritzau News.
“Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi,” ungkap Borchersen.
Polisi mengambil foto muslimah yang mengenakan niqab, dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan itu mengenai insiden tersebut.
Muslimah itu diberitahukan bahwa dirinya akan didenda 1.000 kroner 156 dolar, 134 euro) di pos, dan diberitahu untuk melepaskan cadarnya atau meninggalkan ruang publik.
“Dia memilih yang terakhir,” ujar Borchersen, dikutip dari AFP.
Pada 1 Agustus lalu, mengenakan burqa, yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab, yang hanya memperlihatkan mata, di depan umum mengakibatkan denda 1.000 kroner.
Pelanggaran berulang didenda hingga 10.000 kroner.
Larangan itu juga menargetkan aksesori lain yang menyembunyikan wajah seperti balaclavas, masker dan janggut palsu.
Para pegiat hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak perempuan, sementara para pendukungnya berpendapat itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.
Kerudung yang menutupi wajah sepenuhnya adalah isu panas terkini di Eropa.
‘Denmark Burqa Ban’
Denmark baru-baru ini bergabung dengan beberapa negara Eropa lainnya yang melarang pakaian-pakaian yang menutupi wajah, termasuk jenis pakaian muslimah seperti niqab ataupun burqa, dilansir dari Associated Press.
Dalam 75-30 suara dengan 74 yang memilih abstain, anggota Parlemen Denmark Kamis (31/05) menyetujui undang-undang yang diajukan oleh koalisi pemerintahan sayap kanan-tengah Denmark.
Pemerintah Denmark mengatakan bahwa hal itu tidak ditujukan untuk agama apa pun dan tidak melarang jilbab, sorban atau topi tengkorak tradisional Yahudi.
Namun, undang-undang itu populer dikenal sebagai “Burqa Ban” dan sebagian besar dilihat sebagai ditujukan pada pakaian yang dikenakan oleh beberapa muslimah yang dinilai konservatif.
Faktanya, Hanya sedikit muslimah di Denmark yang mengenakan kerudung wajah yang menutup secara penuh, seperti niqab atau burqa.
Namun, para penentang “Burqa Ban” menegaskan bahwa larangan ini sangat melanggar hak perempuan untuk berpakaian sesuai pilihan mereka.
Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen mengatakan, pihak Kepolisian tidak akan memerintahkan pelanggar untuk melepas burqanya secara langsung. Akan tetapi, diberlakukan denda. Denda ini berkisar dari 1.000 kroner atau sekitar Rp 2,1 juta untuk pelanggaran pertama, hingga 10 ribu kroner (Rp 20 juta) untuk pelanggaran keempat.
Menteri Poulsen mengungkapkan, aturan tersebut diusulkan pada Februari lalu. Pakaian tersebut menurutnya tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark. “Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau rasa hormat bagi masyarakat untuk mempertahankan wajah yang tersembunyi ketika bertemu satu sama lain di ruang publik,” pungkas Poulsen seperti dilansir dari Haaretz.
Sementara itu, Amnesty Internasional menilai larangan tersebut mendiskriminasi hak-hak perempuan. Menurut kelompok HAM tersebut, semua wanita harus bebas berpakaian dan dapat mengekspresikan identitas ataupun keyakinan mereka.
Austria, Prancis, Jerman dan Belgia saat ini juga memiliki hukum yang serupa.[IZ]