NAIROBI, (Panjimas.com) – Para mahasiswi Muslimah di Kenya Medical Training College di kota Mwingi ditolak masuk Jumat (27/04) lalu hanya karena mengenakan jilbab.
Para mahasiswi itu mengatakan masalah tentang kode berpakaian mereka dimulai sekitar 2 bulan lalu setelah Wakil Kepala Sekolah baru dipindahkan ke perguruan tinggi yang bersumpah untuk melarang para mahasiswi mengenakan jilbab, dan mengatakan itu bukan bagian dari seragam Akademi Kesehatan itu.
“Mahasiswi [muslimah] kami belum dapat bersekolah selama 3 hari terakhir karena manajemen telah mengarahkan ‘gatekeeper’ [penjaga gerbang] untuk tidak mengizinkan mereka [masuk] jika mengenakan jilbab mereka,” pungkas Abdullahi Hassan, seorang mahasiswa laki-laki, saat berbicara kepada surat kabar Nation di Kenya.
Yusuf Abdullahi, seorang pimpinan Dewan Tertinggi Muslim Kenya, Supreme Council of Kenya Muslims (SUPKEM), mengatakan, “Kami menyadari apa yang telah terjadi hari ini. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Departemen Pendidikan untuk menghindari diskriminasi yang kami lihat. Kami sebagai pemimpin Muslim tidak akan tinggal diam”, dilansir dari Anadolu Ajansi.
Ini bukan pertama kalinya kasus seperti itu dilaporkan di Kenya. Sekolah Tinggi St. Paul Kiwanjani di Isiolo County mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi awal tahun ini untuk melarang gadis-gadis Muslimah mengenakan jilbab di sekolah tingginya. Sekolah menengah umum dan perguruan tinggi lainnya juga melarang jilbab, bahkan mereka memaksa para siswa dan siswi Muslim untuk pindah ke tempat lain.
Pengadilan Tinggi Kenya sebelumnya memutuskan bahwa para siswa seharusnya tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berbeda di sekolah, dengan mengatakan hal itu mendorong pembagian agama dan status. Namun Pengadilan Banding kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan memutuskan mendukung serta mengizinkan gadis-gadis Muslimah untuk mengenakan jilbabnya, dengan mengatakan peraturan sekolah tidak dapat diizinkan untuk menekan keyakinan atau hak beribadah seseorang.
Keputusan Pengadilan Banding belum final dan dapat diajukan lagi ke Pengadilan Tinggi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Penggunaan Jilbab di Sekolah-Sekolah Kristen
Untuk diketahui, terdapat sekitar 30 juta Muslim di Kenya, dan mereka mencakup sekitar 30 persen dari total populasi penduduk Kenya.
Tren Muslim akhir-akhir ini mulai mewarnai kehidupan masyarakat Kenya.
Misalnya, pada bulan September tahun 2016 lalu, Pengadilan Kenya juga telah mengeluarkan keputusan bahwa sekolah-sekolah Kristen tidak diperbolehkan melarang perempuan-perempuan Muslim mengenakan jilbab dan atribut muslim lainnya sebagai bagian dari seragam sekolah mereka, dilansir oleh BBC.
Berkat putusan Pengadilan Kenya itu, sekolah-sekolah milik Gereja Kristen pun tidak diperbolehkan melarang perempuan muslim mengenakan jilbab, Putusan itu juga memungkinkan para siswi untuk berpakaian berbeda. Tetapi hakim pengadilan Kenya telah memutuskan para promotor pendidikan harus dapat merangkul dan mengakomodasi prinsip-prinsip keberagaman dan melakukan kebijakan yang non-diskriminasi.
Untuk diketahui, 11 persen dari penduduk Kenya adalah Muslim, sementara 83 persen lainnya adalah pemeluk Kristen. Sekolah-sekolah milik negara di Kenya saat ini pun telah memperbolehkan perempuan untuk mengenakan jilbab.
Kenya telah memiliki deretan insiden dan peristiwa panjang terkait pelarangan jilbab di sekolah-sekolah yang didanai oleh Gereja-Gereja Kristen. Sebelum putusan Pengadilan ini diberlakukan terdapat beberapa sekolah yang melarang pakaian muslim dan mengenakan jilbab. Tetapi setelah putusan ini resmi dikeluarkan Pengadilan, kini gadis-gadis Muslim Kenya akan dapat memakai jilbab ke sekolah.
Mereka juga akan dapat memakai celana jenis lain ataupun rok ke sekolah, selama pakaiannya itu berwarna putih. Dengana diterapkannya putusan ini, segera akan membawa sekolah-sekolah Kristen menjadi sejalan dengan kebijakan seragam di sekolah-sekolah negeri Kenya yang memperbolehkan jilbab.[IZ]