NEW DELHI, (Panjimas.com) – Banyak Ulama Muslim di India menentang keputusan Mahkamah Agung untuk memeriksa validitas hukum dari praktik poligami.
Senin (26/03) lalu, Mahkamah Agung India mengakui pihaknya mendengar empat petisi yang mengusulkan larangan praktik poligami dan tradisi muslim lainnya.
Pengadilan tertinggi negara itu juga mengarahkan pemerintah federal untuk mempresentasikan pendirian hukumnya tentang masalah ini.
Petisi itu diajukan oleh pemimpin Partai Bharatiya Janata Party (BJP) yang berkuasa di Delhi, Ashwini Upadhyaya, pengacara Telangana Moullim Mohsin bin Hussain bin Abdad al Kathiri dan 2 perempuan – Sameera Begum dan Nafeesa Begum – yang mengaku sebagai “korban” poligami.
Ajaran Islam memperbolehkan seorang pria Muslim untuk memiliki empat istri pada saat yang sama tetapi praktek semacam ini tidak banyak terjadi di India.
Langkah hukum itu datang selang tujuh bulan setelah pemberlakuan larangan praktik “perceraian instan” di mana pria Muslim menceraikan istri mereka dengan mengucapkan kata “talaq” (perceraian) tiga kali secara berurutan.
Mufti Shees, seorang cendekiawan Muslim yang tinggal di India Tengah, menyebut langkah-langkah semacam itu sebagai “gangguan” dalam isu-isu keagamaan kaum Muslimin India.
“Satu-satunya motif di balik semua hal ini adalah ikut campurnya dalam masalah Ajaran Islam. Kami tidak akan mentolerir ini,” pungkasnya, dilansir dari Anadolu.
Banyak Ulama Muslim juga menuding Partai BJP yang berkuasa dibalik langkah konspiratif penmberangusan terhadap Muslim menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan tahun depan.
“Ada masalah di setiap agama, tetapi menargetkan komunitas tertentu menunjukkan bahwa ada beberapa agenda tersembunyi di balik semua hal ini,” ujar Afsar Khan, seorang Tokoh Muslim India yang tinggal di New Delhi.
Aktivis perempuan tampak menyambut keputusan Mahkamah Agung India ini yang memeriksa validitas konstitusional poligami dan praktik ajaran Islam lainnya.[IZ]