NEW YORK, (Panjimas.com) – Dua Muslimah dipaksa melepaskan jilbabnya oleh Departemen Kepolisian New York (NYPD) dalam foto pasca-penangkapan.
Oleh karenanya, Mereka kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepolisian New York untuk memaksakan perubahan pada praktik pemaksaan semacam itu.
Kedua muslimah dan kelompok advokasi saat ini sedang mencari status tindakan itu dengan tuntutan hukum yang diajukan pada hari Jumat (16/03) lalu di Pengadilan Federal Manhattan, dikutip dari Associated Press.
Kepolisian New York, mengatakan bahwa pihaknya yakin bahwa kebijakan tersebut telah melewati keputusan konstitusional.
Gugatan hukum tersebut menggambarkan bagaimana dua orang muslimah dalam kasus terpisah dibiarkan menangis karena mereka dipaksa melepaskan jilbabnya dan difoto di depan para laki-laki.
Kepolisian New York (NYPD) mengatakan bahwa orang-orang yang tidak ingin melepaskan penutup kepala religiusnya di depan orang lain dapat dibawa ke lokasi yang lebih pribadi untuk difoto.
Arwa Aziz dan Jamilla Clark, yang ditangkap dalam insiden yang tidak terkait, mengatakan dalam gugatan hukumnya bahwa mereka dipaksa untuk melepas jilbab oleh NYPD untuk mengambil foto pasca-penangkapan.
“Turning Point for Women and Families”, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di wilayah Queens yang mendukung perempuan dan gadis Muslim yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, bergabung dengan gugatan itu.
Gugatan itu menantang kebijakan NYPD tahun 2015 yang mengharuskan foto dengan pandangan tidak terhalang kepala, telinga, dan wajah subjek, yang mengharuskan penghapusan “penutup kepala” apa pun. Para penggugat berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar kebebasan berbicara para wanita, “Religious Land Use and Institutionalized Persons Act” [Undang-undang Penggunaan Tanah dan Institusionalisasi Orang, serta melanggar hukum negara bagian New York.
Gugatan tersebut menuding bahwa pada Januari 2017, setelah mantan suami Clark mengeluh bahwa dia telah melanggar perintah perlindungan, seorang petugas NYPD mengambil foto pasca penangkapan warga New Jersey, saat dia menangis dan memohon untuk mengenakan jilbabnya kembali.
“Petugas itu mengabaikan Nyonya Clark, dan malah menyimpan foto itu di database online dan di file kertas Nyonya Clark, dan menunjukkannya kepada banyak petugas laki-laki,” tulis dokumen pengadilan, dilansir dari Reuters.
Gugatan itu menambahkan bahwa petugas lain telah secara terbuka mengejek ajaran Islam.
Pada bulan Agustus 2017, penduduk Brooklyn, Arwa Aziz ditangkap setelah saudara iparnya memperoleh perintah perlindungan terhadapnya atas apa yang dikatakan Aziz dalam gugatan itu adalah alasan palsu. Saat berada di tahanan, Aziz memohon petugas untuk mengizinkannya mendorong jilbabnya sedikit ke belakang untuk memperlihatkan garis rambut dan telinganya untuk foto pasca-penangkapan.
“Frantic, menangis sembari tak mengenakan jilbab di lorong penuh pria yang bukan keluarga dekatnya, Nyonya. Aziz merasa hancur,” tulis gugatan itu.
Gugatan itu menuntut kerugian finansial yang tidak ditentukan dan bagi NYPD untuk segera menghentikan praktik pelecehan semacam itu.[IZ]