LAGOS, (Panjimas.com) – Muslimah Nigeria Rabu (31/01) akhir bulan lalu menyerukan dihentikannya semua diskriminasi terhadap para perempuan Muslim dalam mengenakan hijabnya.
“Al-Mu’minaat (Organisasi perempuan Muslim di Nigeria) sedang mengupayakan agar undang-undang dibuat untuk secara khusus mengkriminalisasi tindakan-tindakan diskriminasi, pelecehan, penganiayaan dan persekusi terhadap gadis dan perempuan Muslim saat mereka sedang mengenakan peralatan keagamaannya, seperti jilbab,” demikian ungkap Nimatullah Abdul Quadri, Presiden Al-Mu’minaat, saat menggelar konferensi pers di Lagos menjelang 1 Februari dalam rangka memperingati Hari Jilbab Dunia secara tahunan, World Hijab Day, dilansir dari Anadolu Ajensi.
“Tema 2018 kami adalah ‘Hijabku, Hakku’ [‘My Hijab, My Right’].
Tema ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah (Nigeria) dan sesama warga negara Nigeria tentang hak-hak agama kami … terutama saat ini ketika kami mengenakan jilbab, kami diserang dan ketika kerendahan hati menutupi aurat, kami dipermalukan ataupun diejek dengan penindasan dan keterbelakangan, ” imbuhnya.
Hari Jilbab Dunia, World Hijab day, merupakan sebuah acara tahunan yang diinisiasi oleh aktivis sosial Nazma Khan pada tahun 2013, kegiatan tahunan ini berlangsung pada 1 Februari di lebih dari 140 negara untuk menarik perhatian pada tantangan yang dihadapi para Muslimah, seperti tindakan diskriminasi dan pelecehan, karena ketaatan iman mereka.
Nimatullah Abdul Quadri mengatakan bahwa acara tahun ini datang di tengah meningkatnya diskriminasi terhadap para Muslimah Nigeria dan anak perempuan yang mengenakan jilbab, dengan alasan kontroversi baru-baru ini seputar pakaian religius.
Oktober lalu, seorang muslimah lulusan ilmu hukum, Firdaus Amasa dilarang mengkampanyekan acara tersebut di ibu kota Abuja karena dia bersikeras mengenakan jilbabnya, hal ini kemudian memicu perdebatan baru mengenai masalah tersebut dan mendorong Parlemen untuk menjadwalkan audiensi publik pada tanggal 6 Februari untuk menyelesaikan perdebatan tersebut.
Pada tahun 2016, Pengadilan Banding menyatakan bahwa mengenakan jilbab adalah hak konstitusional perempuan Muslim ataupun gadis muslim, putusan pengadilan banding ini melarang dan mencabut surat edaran pemerintah yang membatasi penggunaan jilbab di sekolah publik di seluruh negara bagian Lagos. Namun, Pemerintah Nigeria telah mengajukan banding atas putusan tersebut di Mahkamah Agung.
“Kasus Fidaus Amasa telah benar-benar membuat permasalahan ini sangat jelas bahwa negara Nigeria tidak serius dengan pendidikan anak perempuan dan tidak memberi kesempatan yang sama kepada semua warga negara,” tegas Presiden Al-Muminaat itu.[IZ]