ROMA, (Panjimas.com) – Seorang pengacara trainee (magang) Muslim kelahiran Maroko, Senin (22/01) lalu mengungkapkan bahwa dirinya dipermalukan oleh seorang hakim di pengadilan Administratif di Italia Utara, hanya karena Ia menolak melepaskan jilbabnya.
Pada persidangan di Pengadilan Administratif Regional di Bologna, Asmae Belfakir diminta oleh Hakim Giancarlo Mozzarelli untuk melepaskan jilbabnya jika tidak Ia akan diusir dari ruang persidangan.
“Saya memasuki ruang sidang dengan semua pengacara lain yang terlibat dalam kasus tersebut, hakim mulai mengatakan: ‘Dapatkah Anda melepasnya?’ Dia bahkan tidak mengatakan `jilbab’ dan tidak melihat ke arah saya. Saya pikir dia hanya menginginkan seseorang untuk melepaskan mantel mereka, saya tidak bisa membayangkan dia sedang berbicara dengan saya. Lalu, kemudian saya menatap matanya dan menyadari bahwa saya kesal dan saya berkata, menyelesaikan kalimatnya, ‘jilbab ini” ?’” pungkas Asmae Belfakir saat diwawancarai Anadolu.
“Segera setelah itu, dia [Hakim] berkata: ‘Ya, jika Anda ingin tinggal di ruang sidang ini, Anda harus melepasnya [jilbab].'”
“Saya menjawab, ‘Saya tidak akan melepasnya. Saya pergi keluar'”, tegas Asmae.
Dia [hakim] mengatakan bahwa saat dirinya [Asmae Belfakir] membuka pintu, dia [hakim] berkata kepada para hadirin: “Ya, itu karena rasa hormat dari budaya dan tradisi kami.”
“Mendengar seorang hakim yang berbicara tentang budaya dan tradisi dalam konteks itu membuat saya merasa sangat buruk, saya hanya ada di sana untuk belajar profesi [pengacara], untuk memahami bagaimana hukum harus diterapkan, saya tidak berada di sana untuk dipermalukan karena agama saya,” ujar Asmae Belfakir.
“Saya mendengar banyak hal tentang hakim itu; modus operandi dan pikiran pribadinya, ” pungkas Belfakir.
“Saya cukup yakin bahwa dia tidak akan pernah meminta seorang biarawati untuk melepaskan kerudungnya, dan saya yakin karena seorang biarawati tidak menghina budayanya seperti yang saya lakukan dengan mengenakan jilbab.”
Belfakir mengatakan hakim seharusnya tahu mengapa dia mengenakan jilbab dan itu tidak mempengaruhi pemeriksaan pengadilan atau keahliannya sebagai pengacara peserta pelatihan magang.
“Dalam kasus ini, hukum harus melindungi orang dan kebebasan beragama mereka – karena hal itu tidak mempengaruhi dengan cara negatif terhadap orang lain – tidak peduli seberapa sulitnya hal itu”, tandasnya.[IZ]