OTTAWA, (Panjimas.com) – Jumat (01/12) lalu, Hakim Kanada mengabulkan permintaan sementara, penangguhan penerapan undang-undang pelarangan penutupan wajah pada mereka yang memberikan atau menerima pelayanan publik di Provinsi Quebec, dilansir dari Anadolu Ajensi.
Hakim Babak Barin memutuskan bahwa pemerintah Provinsi Quebec tidak dapat memerintahkan seseorang untuk melepaskan penutup wajah mereka sampai ada ketentuan yang dimasukkan ke dalam undang-undang yang memungkinkan warga negara mengajukan permohonan akomodasi religius.
Undang-Undang pelarangan penutup wajah, yang disebut “Bill 62”, dipandang oleh banyak pihak menargetkan komunitas Muslim karena sebagian Muslimah Kanada mengenakan niqab, cadar serta jilbab.
Bill 62 melarang warganya mengenakan jilbab bercadar, burqa maupun niqab saat mengakses layanan publik.
Larangan itu termasuk mengendarai bus dan meminjam buku perpustakaan, serta bagi pegawai sektor publik manapun di tempat-tempat kerja, termasuk dokter, guru, dan pekerja penitipan anak.
UU yang disahkan pada hari Rabu (18/10) oleh Majelis Nasional Quebec itu dinilai mendiskriminasikan perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab bercadar, niqab dan burka.
Dewan Nasional Muslim Kanada mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa undang-undang tersebut adalah “undang-undang yang diskriminatif … berpaling kepada populisme yang fanatik”.
Sementara itu, pemerintah Provinsi Quebec mengatakan bahwa undang-undang tersebut hanya untuk menegaskan penerapan sekulerisme dengan adanya pemisahan yang jelas antara negara dan agama, yang dikenal sebagai hukum netralitas agama-negara.
Dewan Nasional Muslim Kanada, National Council of Canadian Muslims (NCCM) dan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (Canadian Civil Liberties Association) melancarkan gugatan pengadilan terhadap undang-undang diskriminatif tersebut, dengan alasan bahwa hal itu melanggar kebebasan beragama dan kesetaraan.
NCMM dan CCLA menuntut agar undang-undang tersebut dikesampingkan sampai pengadilan dapat memutuskan apakah undang-undang itu inkonstitusional atau tidak.
Tapi pihak peradilan tidak sampai sejauh itu dan hanya mengabulkan masa tenggat sementara, sampai pemerintah provinsi menyediakan bagian untuk mengizinkan pihak-pihak yang berkeberatan dengan undang-undang tentang dasar agama untuk mengajukan pembebasan.
Bill 62 memang memiliki klausul yang memberikan orang hak-hak untuk mengajukan akomodasi religius, namun bagian undang-undang tersebut belum diberlakukan. Dengan demikian, peradilan menyebut UU tersebut belum tuntas.
“Tidaklah beralasan untuk mengharapkan bahwa undang-undang netralitas negara-agama yang diberlakukan oleh pemerintah, harus diterapkan dengan cara yang matang dan komprehensif, terutama bila undang-undang tersebut telah dipersiapkan dalam beberapa waktu,” pungkasnya dalam putusannya.
“Untuk sementara, sebagai ideologi kenegaraan agama yang berkedudukan tinggi, pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang yang diadopsi untuk kepentingan publik itu koheren dan lengkap”, imbuhnya.
Pemerintah mengatakan klausul akomodasi religius tidak akan siap diberlakukan sampai musim panas mendatang.
Catherine McKenzie, pengacara yang mewakili NCCM dan serikat kebebasan sipil, mengatakan bahwa pihaknya lebih memilih undang-undang tersebut dibatalkan sepenuhnya, namun larangan sementara dapat diterima dan kliennya cukup “bahagia”.
“Saya mengerti posisi pengadilan,” ujar MacKenzie kepada media Kanada.
Premier Quebec, Philippe Couillard mengatakan bahwa pemerintahanya tidak terkejut dengan keputusan tersebut.
“Saya bukan tidak puas dengan penilaian karena tidak ada penyebutan pelanggaran piagam (hak-hak) atau terutama masalah konstitusional,” ujarnya kepada para wartawan. [IZ]