UTRECHT, (Panjimas.com) – Kabar baik datang bagi para Muslimah Belanda yang berprofesi sebagai polisi. Kini, para polisi muslimah Belanda diperbolehkan mengenakan jilbabnya dalam posisi-posisi tertentu.
Putusan ini dikeluarkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia “Human Rights Council” Senin (20/11) pekan lalu atas keluhan seorang polisi wanita bernama Sarah Izat, berusia 26 tahun, yang sebelumnya dipecat karena mengenakan jilbab saat bertugas dan dinilai melanggar aturan berpakaian Kepolisian Belanda.
Polisi Nasional Belanda mengklaim bahwa simbol-simbol agama tidak sesuai dengan seragam polisi, hal ini dilakukan dengan dalih untuk memastikan netralitas dan keamanan para petugas polisi.
Namun Dewan Hak Asasi Manusia Belanda mengatakan bahwa Sarah Izat hanya berkerja sebagai petugas penjawab panggilan darurat di departemen kepolisian yang mana memiliki kontak terbatas dengan publik.
Keputusan Dewan Hak Asasi Manusia Belanda tersebut tidaklah mengikat, namun Kepolisian Belanda mungkin akan menaatinya, karena sebelumnya Kepala Polisi Nasional Belanda mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mengizinkan para petugas polwannya mengenakan jilbab.
“Kami menang, Dewan hanya menegaskan: Saya memiliki hak untuk mengenakan seragam dan jilbab, ini berarti segalanya dan ini adalah kemenangan bagi kita semua!” tulis Sarah Izat melalui akun Twitter-nya, dikutip dari AA.[IZ]