WINA, (Panjimas.com) – Polisi Austria Senin (09/10) lalu mengganjar seorang pengusaha Prancis sanksi denda dengan dalih undang-undang larangan penutupan wajah yang kontroversial yang mulai diterapkan mulai 1 oktober lalu.
Rashid Nekkaz pengusaha Prancis asal Aljazair menjadi orang pertama yang didenda di bawah undang-undang larangan jilbab bercadar atau burqa, meskipun menuai keberatan dari kelompok-kelompok Muslim Austria.
Nekkaz menutup mukanya dengan uang kertas bernilai ratusan euro dan foto Menteri Luar Negeri Austria, Sebastian Kurz.
Saat melancarkan aksi protesnya terhadap larangan kontroversial itu di depan gedung Kementerian Luar Negeri di ibukota Wina, Rashid Nekkaz mengatakan bahwa perempuan harus memiliki hak untuk mengenakan apapun yang mereka inginkan.
Nekkaz juga menuntut pertemuan dengan Menlu Sebastian Kurz.
Polisi kemudian membawa Nekkaz menjauh dari gedung Kemenlu Austria dan mendendanya sebanyak €50 euro ($58 dollar).
Nekkaz mengatakan kepada para wartawan setelah diterapkannya undang-undang kontroversial itu sebagai tindakan “memalukan” bagi Austria.
“Saya pikir Anda harus mengubah undang-undang ini sesegera mungkin,” pungkasnya, dilansir dari Anadolu.
Undang-undang – yang mencegah orang menyembunyikan wajah mereka – berlaku untuk semua tempat umum, termasuk fasilitas transportasi, dan polisi memiliki kekuatan hukum untuk menuntut pelepasan paksa jilbab bercadar atau burqa.
Mereka yang menolak untuk mematuhinya dapat digelandang ke kantor polisi terdekat, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri, Urusan Eropa, dan Integrasi bulan lalu.
Anggota Parlemen Austria mengesahkan larangan kontroversial tersebut pada bulan Mei lalu, meskipun hanya terdapat sejumlah kecil Muslimah di negara tersebut yang mengenakan burqa.
Mereka yang menentang undang-undang tersebut mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif.
Muslimah Austria Dilecehkan di Stasiun Metro Wina
Pekan lalu di Stasiun Metro Wina, Austria, 2 perempuan berusia 41 dan 26 tahun melecehkan seorang gadis Muslimah dengan alasan bahwa dia telah melanggar undang-undang larangan burqa, yang secara efektif mulai berlaku 1 Oktober, menurut laporan media Austria, Jumat (06/10), dilansir dari Daily Sabah.
Polisi Wina segera dipanggil ke tempat kejadian saat konfrontasi kemudian mengarah pada bentrokan fisik.
Juru bicara Polisi Wina Daniel Fürst dalam pernyataan kepada pers, mengatakan bahwa muslimah yang dicekik tersebut tidak menolak saat polisi membuka cadar wajahnya untuk identifikasi.
Polisi tetap mencatat muslimah tersebut, namun, karena penolakannya untuk mematuhi undang-undang larangan burqa, ini kemudian menghasilkan perdebatan publik.
Menurut undang-undang terbaru, mereka yang tidak mematuhi larangan burqa dapat digelandang ke kantor polisi untuk identifikasi. Mereka yang menolak untuk mengungkap wajah mereka bisa didenda hingga 150 euro ($168 dollar).
Larangan tersebut dirancang oleh Menteri Luar Negeri, Urusan Eropa, dan Integrasi Sebastian Kurz dan telah disetujui oleh Parlemen Austria pada bulan Mei lalu.
Pelarangan burqa atau jenis pakaian lain yang menutupi wajah mengikuti kebijakan serupa di negara-negara Uni Eropa lainnya, dimulai dengan Prancis pada tahun 2011.[IZ]