WINA, (Panjimas.com) – Di sebuah Stasiun Metro Wina, Austria, 2 perempuan berusia 41 dan 26 tahun melecehkan seorang gadis Muslimah dengan alasan bahwa dia telah melanggar undang-undang larangan burqa, yang secara efektif mulai berlaku 1 Oktober, menurut laporan media Austria, Jumat (06/10), seperti dilansir Daily Sabah.
Polisi Wina segera dipanggil ke tempat kejadian saat konfrontasi kemudian mengarah pada bentrokan fisik.
Juru bicara Polisi Wina Daniel Fürst dalam pernyataan kepada pers, mengatakan bahwa muslimah yang dicekik tersebut tidak menolak saat polisi membuka cadar wajahnya untuk identifikasi.
Polisi tetap mencatat muslimah tersebut, namun, karena penolakannya untuk mematuhi undang-undang larangan burqa, ini kemudian menghasilkan perdebatan publik.
Menurut undang-undang terbaru, mereka yang tidak mematuhi larangan burqa dapat digelandang ke kantor polisi untuk identifikasi. Mereka yang menolak untuk mengungkap wajah mereka bisa didenda hingga 150 euro ($168 dollar).
Larangan tersebut dirancang oleh Menteri Luar Negeri, Urusan Eropa, dan Integrasi Sebastian Kurz dan telah disetujui oleh Parlemen Austria pada bulan Mei lalu.
Pelarangan burqa atau jenis pakaian lain yang menutupi wajah mengikuti kebijakan serupa di negara-negara Uni Eropa lainnya, dimulai dengan Prancis pada tahun 2011.[IZ]