WINA, (Panjimas.com) – Kebijakan pelarangan jilabab bercadar dan burka oleh pemerintah Austria mulai diterapkan Ahad (01/10).
Pemerintah Austria mengatakan undang-undang baru ini membantu menegakkan nilai-nilai warga Austria dan mempromosikan integrasi, terlepas dari fakta bahwa warga yang menggunakan burka atau cadar semacam itu jarang terlihat tampil di area publik, seperti dilansir DPA.
Muslimah Austria mulai 1 oktober dilarang menyembunyikan wajah mereka di depan umum – ini termasuk mengenakan burqa, ataupun jenis jilbab yang menutupi keseluruhan wajah, dan niqab, yang hanya memperlihatkan mata.
Bagi mereka yang tetap bersikeras mengenakannya, polisi Austria akan secara paksa melepas jilbab bercadar atau burka yang dikenakan, serta diganjar hukuman denda senilai 150 euro ($176 dollar).
Kebijakan kontroversial baru tersebut merupakan bagian dari “paket integrasi” kebijakan yang dipelopori tokoh konservatif Menteri Luar Negeri dan Integrasi Sebastian Kurz di tengah dorongannya untuk memenangkan pemilihan Parlemen 15 Oktober mendatang.
People Party atau “Partai Rakyat” yang dipimpin Sebastian Kurz telah berbulan-bulan memimpin survei pemilihanparlemen. Oleh karena itu, pria berusia 31 tahun itu diduga kuat akan menjadi Kanselir. Platform pemilihannya sangat terfokus pada pembatasan retribusi imigrasi dan retorika kebijakan anti-Islam.
Pada tahun 2011, Perancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan jilbab bercadar di depan umum. Belgia, Bulgaria dan Wilayah Ticino Swiss, kemudian mengikutinya, sementara Belanda telah melarang jilbab di gedung-gedung publik dan pemerintah.
Pada bulan April tahun ini, Parlemen Jerman memutuskan larangan jlbab secara terbatas, yang hanya berlaku untuk para pejabat publik dan tentara yang bertugas.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada bulan Juli menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat legal, dengan dalih mendukung pandangan bahwa setiap warga negara perlu saling melihat wajah untuk membangun hubungan yang normal dan hidup dalam masyarakat yang demokratis.[IZ]