WINA, (Panjimas.com) – Larangan kontroversial pemerintah Austria terhadap penggunaan jilbab yang menutupi wajah akan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang, menurut Kementerian Dalam Negeri Austria, Kamis (21/09) pekan lalu.
Undang-Undang baru pelarangan cadar wajah akan berlaku di semua tempat umum, termasuk fasilitas transportasi, dan pihak Kepolisian akan memiliki wewenang untu melakukan penindakan dengan pencopotan paksa cadar wajah tersebut.
Mereka yang menolak untuk mematuhi peraturan baru ini akan digelandang ke kantor polisi, menurut pernyataan Kemendagri Austria.
“Pelanggaran undang-undang baru ini dikenakan sanksi administrasi hingga €150 euro ($ 180 dollar), dan denda ini dikenakan oleh agen kepolisian,” jelas Kemendagri Austria, dilansir dari World Bulletin.
Anggota Parlemen Austria mengesahkan larangan tersebut di bulan Mei, meskipun hanya terdapat sejumlah kecil Muslimah di negara tersebut yang mengenakan burqa..
Mereka yang menentang undang-undang pelarangan burka tersebut mengatakan bahwa larangan pemerintah itu bersifat diskriminatif.
Beberapa negara Eropa lainnya telah menerapkan larangan penuh atau sebagian terhadap burqa yang dikenakan di depan umum. Untuk diketahui, Perancis adalah yang pertama menerapkan kebijakan itu di tahun 2011.
Akhir pekan lalu seorang warga Denmark yang diduga menolak untuk melepaskan cadarnya di Bandara Brussels dideportasi kembali ke Tunisia setelah polisi tidak dapat mengidentifikasi dirinya, menurut seorang pejabat Belgia.
Isu burqa juga telah dimanfaatkan oleh kelompok sayap kanan dan gerakan populis di Eropa serta Partai Kemerdekaan Inggris yang mengatakan awal tahun ini bahwa pihaknya akan melakukan larangan atas penggunaan burqa tersebut.[IZ]