BRUSSELS, (Panjimas.com) – Seorang muslimah Denmark, yang diduga menolak melepaskan niqabnya di Bandara Internasional Brussels, telah dideportasi setelah Polisi tidak dapat mengidentifikasi dirinya, demikian menurut seorang pejabat Belgia, Sabtu (16/09).
Sekretaris Negara untuk Urusan Suaka dan Migrasi Theo Francken mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui akun Twitter resminya.
“Seorang warga Denmark yang berasal dari Tunis menolak melepaskan niqabnya di perbatasan kami. Polisi tidak bisa mengidentifikasi dirinya. Dia dikirim [deportasi] kembali ke Tunis,” kicau Francken melalui Twitter, dikutip dari AA.
Francken tidak mengidentifikasi nama ataupun keterangan lain tentang muslimah Denmark itu.
“Kamis saya memberitahu rekan saya di Denmark, Inger [Stojberg, Menteri Imigrasi, Integrasi, dan Perumahan Denmark] mengenai insiden niqab tersebut dengan seorang warga Denmark di Schengenborder kami,” imbuhnya.
Pada bulan November 2015, Polisi di Brussel menggeledah muslimah Saudi yang mengenakan niqab.
Sebuah undang-undang yang melarang perempuan mengenakan jilbab penuh, niqab, dan burqa mulai berlaku di Belgia pada tanggal 23 Juli 2011. Perempuan yang mengenakan cadar atau penutup wajah penuh di depan umum akan dikenai denda dan dapat menghadapi hukuman mendekam tujuh hari dalam penjara.[IZ]