JENEWA, (Panjimas.com) – Pengadilan Swiss baru-baru ini membuat putusan pengadilan yang mendukung hak seorang Muslimah mengenakan jilbab, Ia dipecat dari perusahaan dimana Ia telah bekerja cukup lama, hanya karena Ia memutuskan mulai mengenakan jilbab, seperi dilansir oleh Daily Sabah.
Kasus semacam ini merupakan preseden pertama di Swiss.
Untuk diketahui, Pengadilan regional di kota Bern, bulan lalu memutuskan bahwa seorang wanita Muslim Serbia berusia 29 tahun telah dipecat tanpa alasan dari bisnis “dry cleaning”, dan putusan pengadilan memerintahkan perusahaan dry cleaning itu untuk memberikan kompensasi bayaran dan kerugian atas muslimah itu, demikian seperti dilansir oleh Le Matin Dimanche.
Wanita Muslim, yang diidentifikasi bernama Abida, dipecat pada bulan Januari 2015 dari pekerjaannya yang telah ia tekuni selama enam tahun, setelah ia memutuskan mulai mengenakan jilbab.
Majikannya di Bern telah mengatakan kepadanya bahwa jilbab itu melanggar aturan kebersihan, dan menyuruh muslimah itu untuk melepaskan jilbabnya jika tidak Ia dipecat.
Abida Muslimah Serbia itu kemudian menawar majikannya untuk dapat terus mengenakan jilbab dengan cara Ia akan mencuci jilbabnya setiap hari atau memakai jilbab sekali pakai, tapi majikannya menolak hal itu.
Pengadilan Bern memutuskan bahwa perusahaan dry cleaning itu telah melanggar hak konstitusional muslimah itu atas kebebasan berekspresi, demikian menurut surat kabar Le Matin Dimanche.
Dikatakan dalam persidangan bahwa hak untuk mengenakan jilbab dalam pekerjaan hanya dapat dilarang ataupun dihentikan dalam kasus di mana jilbab itu membuat seorang pegawai tidak dapat melaksanakan tugas yang sesuai dalam kontrak kerja atau jika “secara substansial mempengaruhi” lingkungan kerja.
Kasus ini adalah merupakan yang pertama dari jenisnya di Swiss, menurut laporan Le Matin Dimanche sambil menunjuk bahwa hanya terdapat satu kasus lainnya yang dikenal di masa lalu yakni di tahun 1990, ketika sebuah manufaktur mesin di wilayah bagian timur Swiss juga menyalahkan dan memecat seorang wanita Muslim karena Ia mengenakan jilbab.
Putusan pengadilan regional Bern itu kemudian disambut oleh beberapa kelompok Muslim.
“Seharusnya tidak masalah jika seorang wanita mengenakan jilbab ataupun seorang pria mengenakan kippa Yahudi. Di tempat kerja, kompetensi haruslah menjadi kriteria, bukan pakaian yang Anda kenakan,” ujar Onder Gunes, perwakilan Federasi Organisasi Islam di Swiss kepada surat kabar Le Matin Dimanche.
Seperti di seluruh wilayah Eropa lainnya, Islamofobia dan sentimen anti-jilbab dipromosikan oleh pihak sayap kanan di Swiss.
Bulan lalu, anggota Partai Rakyat Swiss, Swiss People’s Party (SVP) Walter Wobmann mengklaim bahwa perempuan Muslim seharusnya tidak diperbolehkan untuk memakai jilbab di foto ID (kartu identitas) seperti SIM dan paspor.[IZ]