LAGOS, (Panjimas.com) – Negara bagian Lagos di Nigeria menentang putusan Pengadilan Banding yang melegalkan pemakaian jilbab bagi Muslim di sekolah-sekolah, walaupun jutaan anak-anak kni berbondong-bondong kembali ke kelas-kelas mereka setelah masa liburan musim panas.
Tajudeen Balogun, salah satu pengacara untuk siswa Muslim, mengatakan kepada Anadolu Agency dalam sebuah wawancara telepon pada hari Selasa (20/09), bahwa Lagos State telah mengajukan banding pada 16 September tetapi pengacara bagi siswa Muslim itu menekankan bahwa langkah banding tersebut tidak berarti para siswa Muslim tidak diizinkan lagi memakai jilbab mereka.
“Sampai aplikasi banding Lagos State itu didengar dan dikabulkan, posisi hukum masih tetap bahwa “jilbab halal dikenakan di sekolah-sekolah di seluruh Lagos,” demikian menurut pernyataan pengacara para siswa Muslim itu.
Namun, Ketua Jaksa di Lagos State, Adeniji Kazim yang menentang hak pengenaan jilbab menyatakan bahwa putusan hukum bahwa jilbab diizinkan di sekolah-sekolah itu menyesatkan, dan hal itu adalah upaya untuk menggambarkan persepsi masyarakat umum”, bahwa hak untuk mengenakan jilbab telah diberikan saat proses banding belum selesei”, pungkasnya.
Pengadilan Tinggi Nigeria pada 21 Juli lalu telah memutuskan mencabut keputusan sebelumnya yang diterbitkan pengadilan tingkat lebih rendah yang memberi lampu hijau bagi kebijakan pemerintah negara bagian Lagos untuk melarang pemakaian jilbab Muslim di lingkungan sekolah.
Menurut Pengadilan Tinggi Nigeria, larangan tersebut telah melanggar hak umat Islam untuk kebebasan beragama dan mendapat perlakuan yang sama.
Pemerintah Lagos mengklaim bahwa dengan mengizinkan para murid untuk memakai jilbab akan mengubah keseragaman di sekolah-sekolah, sementara argumen itu telah ditolak Pengadilan Tinggi Banding Nigeria.
Saat ini para siswa telah kembali dari masa liburan panjang, Masyarakat Siswa Muslim Nigeria, Muslim Students’ Society of Nigeria (MSSN) meminta pihak otoritas pendidikan dan para guru untuk menghormati putusan PTUN Nigeria yang telah mengizinkan jilbab di sekolah-sekolah.
“Adanya situasi di mana seorang guru yang tampak menghukum, mengancam, menyerang atau melecehkan siswa yang mengenakan jilbab, setelah Pengadilan Tinggi mengizinkannya, merupakan suatu tindakan yang tidak hanya menghina institusi pengadilan tetapi merupakan pengkhianatan terhadap Literasi, penghinaan terhadap pendidikan dan penyalahgunaan penalaran akal,” demikian pernyataan Presiden MSSN (Muslim Students’ Society of Nigeria), Saheed Ashafa.
Mengutip laporan Anadolu, pada hari Selasa (20/09) Asosiasi Guru Muslim Nigeria, Muslim Teachers’ Association of Nigeria mengatakan bahwa beberapa laporan pengaduan tentang beberapa guru yang mengarahkan siswa untuk melepas jilbab-jilbab mereka telah didokumentasikan dan dilaporkan.
“Beberapa Kepala Sekolah dan guru berusaha bertindak lucu. Mereka mencoba untuk menghentikan para siswa mengenakan jilbab dengan alasan bahwa mereka belum menerima edaran tentang putusan pengadilan itu. apakah mereka benar-benar melawan superioritas keputusan pengadilan yang sah?” demikian pernyataan Asosiasi Guru Muslim Nigeria kepada Anadolu Agency melalui email.
Putusan Pengadilan Tinggi Cabut Kebijakan Larangan Jilbab
Para Hakim Pengadilan Tinggi Lagos mengatakan larangan itu telah melanggar hak-hak keagamaan bagi perempuan Muslim, putusan PTUN Lagos itu menganulir putusan pengadilan yang lebih rendah.
Penduduk Nigeria terbagi antara umat Muslim dan Kristen. Mayoritas Muslim tinggal di wilayah utara dan sementara mayoritas Kristen terutama tinggal di bagian selatan Nigeria.
Namun, khusus negara bagian Lagos di bagian selatan Nigeria, memiliki campuran penduduk baik Islam dan Kristen.
Pada bulan Juni lalu, Pengadilan Tinggi di negara bagian Osun di wilayah selatan Nigeria juga memutuskan mencabut larangan bagi perempuan Muslim mengenakan jilbab. Putusan Pengadilan Tinggi negara bagian Osun ini kemudian menyebabkan ketegangan antara umat Islam-Kristen di wilayah itu, ketika beberapa pemeluk Kristen bersikeras mengenakan jubah gereja ke sekolah.
Dua gadis Muslim menentang larangan mengenakan Hijab di sekolah-sekolah di negara bagian Lagos, hingga mereka membawa kasus larangan ini ke Pengadilan Banding Lagos setelah Pengadilan Tinggi Lagos memutuskan tetap melarang pengenaan jilbab pada tahun 2013.
“Fakta bahwa Keputusan hakim itu bulat, dan hanya dua dari lima hakim yang memutuskan adalah Muslim, telah meninggalkan pertanda nyata dari otoritas Nigeria pada legalitas penggunaan jilbab tidak hanya bagi pelajar Muslim perempuan tetapi juga bagi semua wanita Muslim di negeri ini”, kata Muslim Rights Concern (MRC).[IZ]