NAIROBI, (Panjimas.com) – Pengadilan di Kenya telah mengeluarkan keputusan bahwa sekolah-sekolah Kristen tidak diperbolehkan melarang perempuan-perempuan Muslim mengenakan jilbab dan atribut muslim lainnya sebagai bagian dari seragam sekolah mereka, dilansir oleh BBC.
Berkat putusan Pengadilan Kenya itu, sekolah-sekolah milik Gereja Kristen pun tidak diperbolehkan melarang perempuan muslim mengenakan jilbab, Putusan itu juga memungkinkan para siswi untuk berpakaian berbeda. Tetapi hakim pengadilan Kenya telah memutuskan para promotor pendidikan harus dapat merangkul dan mengakomodasi prinsip-prinsip keberagaman dan melakukan kebijakan yang non-diskriminasi.
Untuk diketahui, 11 persen dari penduduk Kenya adalah Muslim, sementara 83 persen lainnya adalah pemeluk Kristen. Sekolah-sekolah milik negara di Kenya saat ini pun telah memperbolehkan perempuan untuk mengenakan jilbab.
Kenya telah memiliki deretan insiden dan peristiwa panjang terkait pelarangan jilbab di sekolah-sekolah yang didanai oleh Gereja-Gereja Kristen. Sebelum putusan Pengadilan ini diberlakukan terdapat beberapa sekolah yang melarang pakaian muslim dan mengenakan jilbab. Tetapi setelah putusan ini resmi dikeluarkan Pengadilan, kini gadis-gadis Muslim Kenya akan dapat memakai jilbab ke sekolah.
Mereka juga akan dapat memakai celana jenis lain ataupun rok ke sekolah, selama pakaiannya itu berwarna putih. Dengana diterapkannya putusan ini, segera akan membawa sekolah-sekolah Kristen menjadi sejalan dengan kebijakan seragam di sekolah-sekolah negeri Kenya yang memperbolehkan jilbab. [IZ]