JAKARTA, (Panjimas.com) – Senator Jakarta Fahira Idris bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Jakarta, meluncurkan Gerakan Sadar Hukum dan Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (GPPA) di mana salah satu programnya adalah memberikan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Hadir dalam peluncuran ini Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana.
“Saya bersama para pengacara dari DPD HAMI Jakarta dan didukung penuh oleh Polda Metro Jaya akan memberikan advokasi berupa bantuan hukum probono atau gratis kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Saya mau memastikan perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh keadilan yang sesungguh-sungguhnya,” ujar Fahira saat acara Peluncuran Gerakan Sadar Hukum dan Seminar Penanganan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, di Polda Metro Jaya, Jakarta (11/8).
Fahira mengungkapkan, di Indonesia kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan signifikan tiap tahunnya, dan Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tercatat dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak. Persoalan terbesar yang terjadi saat ini, lanjut Fahira, Indonesia belum mempunyai sistem perlindungan anak dan perempuan yang komprehensif yang melibakan seluruh elemen masyarakat. Ketiadaan sistem inilah yang mengakibatkan angka kekerasan terus naik dan melahirkan berbagai persoalan, salah satunya kebanyakan korban kekerasan takut melapor, baik karena fasilitas pelayanan pengaduan yang belum optimal maupun ketidakpahaman terhadap persoalan hukum.
“Kelemahan sistem ini harus kita isi. Itulah kenapa saya menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan himpunan advokat agar penanganan kekerasan terhadap anak bisia dari hulu sampai hilir, mulai dari pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan. Gerakan ini akan memberikan ruang bagi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana, punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, dan mengutamakan hak-hak korban,” jelas Fahira yang juga wakil Ketua Komite III DPD ini.
Selain itu, menurut Fahira, gerakan ini lahir sebagai respon dari diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut Perppu Kebiri dan untuk mengawal rencana pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
“Saya yakin jika Perppu Kebiri dan RUU PKS ini nanti disahkan akan ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan di Indonesia. Gerakan ini akan mengawal proses dan implementasi kedua regulasi ini,” tukas perempuan yang juga dikenal sebagai aktivitas perlindungan anak dan perempuan ini.
Selain memberikan advokasi dan memberikan bantuan hukum gratis, GPPA bersama DPD HAMI Jakarta juga akan menggelar berbagai kegiatan penyadaran, edukasi dan kampanye kepada publik untuk bergerak bersama melawan dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dalam beberapa hari ke depan saya dan tim akan turun langsung ke warga Jakarta untuk menyosialisasikan gerakan ini. Gerakan ini adalah program yang berkelanjutan, karena kekerasan terutama terhadap anak dan perempuan adalah persoalan bangsa, persoalan kita bersama, untuk kita harus bergerak bersama-sama untuk menghentikannya,” tutup Fahira. [RN]