ABUJA, (Panjimas.com) – Sebuah kelompok Muslim terkemuka di Nigeria menyambut baik keputusan pengadilan, yang mencabut larangan bagi muslimah Nigeria untuk memakai jilbab di sekolah-sekolah pemerintah di negara bagian Lagos, dilansir oleh BBC hari Jumat (22/07/2016).
Muslim Rights Concern (MRC) mengatakan Putusan Pengadilan Banding Lagos adalah kemenangan bagi aturan hukum. Para perempuan muslim telah dilarang mengenakan jilbab, atau hijab, hanya karena itu bukan bagian dari seragam sekolah.
Para hakim Lagos mengatakan larangan itu telah melanggar hak-hak keagamaan bagi perempuan Muslim, putusan PTUN Lagos itu menganulir putusan pengadilan yang lebih rendah.
Penduduk Nigeria terbagi antara umat Muslim dan Kristen. Mayoritas Muslim tinggal di wilayah utara dan sementara mayoritas Kristen terutama tinggal di bagian selatan Nigeria.
Namun, khusus negara bagian Lagos di bagian selatan Nigeria, memiliki campuran penduduk baik Islam dan Kristen.
Pada bulan Juni lalu, Pengadilan Tinggi di negara bagian Osun di wilayah selatan Nigeria juga memutuskan mencabut larangan bagi perempuan Muslim mengenakan jilbab.
Putusan Pengadilan Tinggi negara bagian Osun ini kemudian menyebabkan ketegangan antara umat Islam-Kristen di wilayah itu, ketika beberapa pemeluk Kristen bersikeras mengenakan jubah gereja ke sekolah.
Dua gadis Muslim menentang larangan mengenakan Hijab di sekolah-sekolah di negara bagian Lagos, hingga mereka membawa kasus larangan ini ke Pengadilan Banding Lagos setelah Pengadilan Tinggi Lagos memutuskan tetap melarang pengenaan jilbab pada tahun 2013.
“Fakta bahwa Keputusan hakim itu bulat, dan hanya dua dari lima hakim yang memutuskan adalah Muslim, telah meninggalkan pertanda nyata dari otoritas Nigeria pada legalitas penggunaan jilbab tidak hanya bagi pelajar Muslim perempuan tetapi juga bagi semua wanita Muslim di negeri ini”, kata Muslim Rights Concern (MRC) menambahkan. [IZ]