PALU, (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia Kota Palu Sulawesi Tengah tidak membenarkan perempuan memajang foto di situs jejaring sosial Facebook yang mengundang perhatian orang banyak. Demikian dilansir antaranews.
Bahkan MUI Palu melarang keras perempuan di kota tersebut yang beragama Islam memajang foto-foto pribadinya atau dengan teman-temannya yang memperlihatkan sebahagian auratnya.
“Tidak boleh memajang atau memasang bahkan meng-upload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain sehingga mendapat perhatian dari banyak orang utamanya kaum adam,” ungkap Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, di Palu, Senin (5/4/2016).
Pakar pemikiran Islam modern ini mengaku bahwa banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di kota tersebut, memajang atau meng-upload foto mereka yang memperlihatkan aurat di akun Facebooknya.
Anehnya, kata dia, tindakan sebahagian kalangan perempuan Islam tersebut, saat di komentari oleh para pria dewasa dan remaja dengan segala macam komentar, malah berterimah kasih dengan ucapan yang diberikan.
“Ini kan aneh, memajng foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, ketika di komentari oleh para pria dengan sebutan seksi perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih,” ujarnya.
Padahal, sebut dia, perempuan tersebut tidak menyadari bahwa dirinya telanjang mempertontonkan auratnya kepada kaum adam lewat dunia maya yang dapat dilihat oleh seluruh umat manusia di dunia.
Parahnya, lagi kata dia, perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh perempuan Islam yang belum menikah atau yang duduk di bangku kuliah dan SMA, SMP, melainkan juga dilakukan oleh sebagian wanita Islam yang sudah berkeluarga yang memiliki anak dua bahkan tiga orang.
“Ibu-ibu juga ikut memajng foto-foto mereka di akun Facebook mereka masing-masing, kebanyakan foto yang di-upload oleh mereka agar dipuji atau dilihat oleh orang banyak,” sebutnya.
Dia mengutarakan perempuan yang sudah berkeluarga bergaya atau berdandang cukup hanya untuk diperlihatkan kepada suami, bukan untuk diperlihatkan kepada orang banyak untuk di perhatikan lewat Facebook dan lainnya di dunia maya.
“Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri,” tegasnya.[RN]