JENEWA, (Panjimas.com) – Muslimah yang mengenakan cadar diwajahnya di depan umum di wilayah Negara Swiss dapat didenda hingga £ 6.500 [sekitar 135 juta rupiah] di bawah aturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah setempat, dilansir oleh International Islamic News Agency
Parlemen Swiss telah menyetujui Undang-Undang yang melarang pakaian yang menutupi tubuh dari kepala sampai kaki dan dikenakan di depan umum oleh perempuan seperti di banyak Negara-negara Muslim.
Pemerintah lokal di Negara bagian Swiss selatan telah menyetujui larangan itu setelah referendum pada September tahun 2013 melihat 2 dari 3 pemilih mendukung langkah itu.
Muslimah akan dilarang mengenakan burqa di toko-toko, restoran atau gedung-gedung publik di wilayah berbahasa Italia, Ticino.
Pemerintah local Ticino ingin untuk melarang burqa dan niqab serta topeng yang dikenakan oleh para demonstran dan balaclavas.
Bagaimanpun, anggota Parlemen merancang hukum yang hanya berlaku untuk jilbab yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim [niqab/burqa] dan tidak membuat pengecualian bagi para wisatawan yang mengunjungi daerah itu.
Para wisatawan pun tidak akan dibebaskan dari aturan itu, tetapi orang-orang yang baru saja tiba di Bandara dan melintasi perbatasan ke Ticino dari Italia akan diberitahu tentang hukuma itu , mengutip laporan situs berita lokal Swiss.
Hukuman denda minimum [paling sedikit] adalah 100 franc [£ 65, 1,35 juta rupiah] dan seoranng muslimah juga dapat diberikan hukuman denda hingga 10.000 franc [£ 6500, 135 juta rupiah].
Parlemen Swiss mengatakan larangan tersebut tidak melanggar Undang-Undang Federal tetapi belum diketahui kapan aturan baru itu akan mulai diberlakukan.
Larangan mengenakan burqa menggaung dalam Undang-Undang serupa yang diberlakukan di Perancis, di mana wanita dapat didenda hukuman awal £ 35 [750 ribu rupiah] jika mengenakan burqa ataupun niqab [cadar], yang dendanya dapat meningkat menjadi £ 150 [3 juta rupiah] .
Parlemen Perancis menyetujui Undang-Undang tentang larangan burqa di tahun 2010, yang menyebabkan protes dari kelompok Islam yang mengatakan Undang-Undang itu diskriminatif.
Perancis memiliki penduduk Muslim terbesar di wilayah Eropa Barat, banyak yang percaya bahwa masyarakat memiliki agenda melawan mereka, seperti dilaporkan Mail Online News.
Namun, upaya Tim Hukum Inggris untuk membalikkan larangan burqa di Prancis ditolak oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu.
Dalam uji kasus, yang akan memiliki implikasi luas di negara-negara lain, Hakim mengatakan bahwa tindakan yang bertujuan menghentikan perempuan muslim menutupi wajah mereka di depan umum adalah sepenuhnya dibenarkan. [IZ]