LUKSEMBURG, (Panjimas.com) – Orang memilih untuk memakai jilbab sebagai ungkapan serta ekspresi keimanan mereka, sekarang dan masa mendatang mereka dapat melakukannya dengan bebas di bawah hukum Luksemburg”, terang Menteri Kehakiman Negara Luksemburg Felix Braz, dirilis oleh Luxemburger Wort.
Felix Braz mengatakan bahwa saat ini tidak ada hukum nasional yang melarang mengenakan jilbab secara penuh [baik niqab/burqa] di wilayah publik Luxemburg dan juga tidak ada rencana pemerintah untuk membuat undang-undang pelarangan tentang masalah ini.
Pernyataan Menteri Kehakiman Luksemburg ini datang untuk menanggapi tekanan dari Partai Rakyat Sosialis Kristen, Christian Social People’s Party (CSV) yang melarang pemakaian jilbab/cadar di tempat umum, seperti yang telah dilakukan di Perancis dan Belgia.
Menurut Luxembourg Shoura , sebuah Federasi dari Komunitas Islam di Luksemburg, 16 wanita di Luxembourg saat ini telah memakai niqab, atau biasa dikenal dengan sebutan cadar, dan mereka berpikir bahwa belum ada yang memakai baju menutupi tubuh dan wajah secara penuh yang dikenal sebagai burqa.[IZ]