(Panjimas.com) – Setelah turun Surat At-Taubah, manusia di muka bumi terbagi menjadi tiga golongan:
- Muslim muqatil
- Kafir yang terikat perjanjian dan membayar jizyah
- Musyrik yang diperangi
Tidak ada di permukaan bumi-menurut Surat At-Taubah-selain ketiga golongan di atas. Kalau bukan seorang muslim, maka dia adalah kafir dzimmi (yang dilindungi keamanannya, membayar jizyah dengan patuh sedang dia dalam keadaan hina) atau seorang musyrik yang harus diperangi.
Siapapun di muka bumi ini pasti akan masuk dalam satu dari tiga kategori ini; bernaung di bawah pemerintahan Daulah Islam dan dia tetap memeluk agamanya namun membayar jizyah, atau masuk dalam pertempuran melawan kaum Muslimin atau memeluk Islam. hukum ini tidak berubah sampai hari kiamat. Hukum ini muhkam karena syariat qital (perintah perang) belum dihapus dan tidak akan dihapus.
فَإِذَا أُنزِلَتْ سُورَةٌ مُّحْكَمَةٌ وَذُكِرَ فِيهَا الْقِتَالُ
“Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang…” (Muhammad: 20)
Ihkam berarti sesuatu yang tidak menerima penghapusan . para fuqaha atau para ahli Ushul fiqih mendefinisikan kata “Muhkam” sebagai berikut: Muhkam adalah sesuatu yang tidak memerlukan takwil, takhsish (pengkhususan) ataupun pembatalan dan tidak akan berubah.
Karena itu, kaidah syar’i (ini adalah bagian dari akidah ahlus sunnah wal jamaah) menyatakan bahwa jihad itu akan tetap berlanjut sampai hari kiamat. Tidak dapat dihentikan oleh keadilan orang adil atau oleh penyimpangan orang yang lalim.
Dalam hadits shahis disebutkan, “Pernah suatu ketika ada seseorang datang kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam, lalu berkata:
“Wahai Rasulullah, manusia telah menghinakan kuda perang, dan mengatakan, ‘Tak ada lagi jihad, karena peperangan telah usai’. Maka Rasulullah bersabda, ‘Mereka telah berdusta, sekarang sudah tiba waktunya perang itu. Dan akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang membela kebenaran sampai perintah Allah tiba, dan mereka tetap seperti itu’.” (HR. An-Nasa’i)
Termasuk bagian dari aqidah ahlus sunnah wal jamaah adalah keyakinan bahwa jihad akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Ini adalah aqidah kita dan aqidah ahlus sunnah wal jamaah.
Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Wajib bagi kamu sekalian berjihad, baik bersama pemimpin yang baik ataupun dengan pemimpin yang fajr (yang berbuat maksiat).” (HR Abu Dawud).
Meskipun hadits ini masih diperdebatkan karena Majhul-sang perawi tidak mendengar langsung dari sahabat- namun ada hadits shahih lain yang menyebutkan:
الخيل معقود بنواصيها الخير إلى يوم القيامة؛ الأجر والغنيمة
“Kuda itu tertambat pada ubun-ubunnya kebaikan sampai hari kiamat, yakni pahala dan ghanimah.” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)
Yakni, pahala tertambat pada ubun-ubun kuda karena jihad. Dengan jihad itulah Allah mengaruniakan buahnya berupa pahala dan ghanimah. Ibnu Taimiyah radhiyallahu’anhu berkata, “Hadits ini menjadi dalil bahwa jihad akan tetap terus berlanjut sampai hari kiamat dan tidak akan berhenti.”
Buku: Tarbiyah Jihadiyah
Penulis: Asy Syaikh DR. Abdullah Azzam